22 Desa se-Kecamatan Pakkat Selenggarakan Penyuluhan Hukum Bagi Masyarakat

0
215
Kegiatan penyuluhan Hukum di desa Purba Baringin

PAKKAT, SUARAPERSADA.com – Kemajuan teknologi belakangan ini sangat mudah diakses oleh masyarakat. Berbagai macam informasi terutama terkait perkembangan pembangunan dari berbagai sektor yang disajikan tentunya akan mempengaruhi  tingkah pola kehidupan masyarakat yang cenderung menjadi lebih sensitif dan kritis. Pada point ini tidak jarang masyarakat dihadapkan dengan persoalan hukum.

Guna meningkatkan pemahaman serta kesadaran masyarakat dan lembaga desa tentang Hukum, Pemerintah melalui desa sangat perlu menyelenggarakan penyuluhan Undang-Undang dan Hukum bagi masyarakat.

Sekaitan hal tersebut pada, Selasa (18/7/2023) sesuai pengamatan awak media di gedung PAUD desa Desa Purba Baringin kecamatan Pakkat, benar sedang melaksanakan kegiatan tersebut dengan menghadirkan beberapa narasumber antara lain dari Kantor Camat Pakkat, Dinas PMDP2A Kabupaten Humbahas, Kejari Humbahas, dan Polres Humbahas.

Kegiatan penyuluhan hukum yang dianggarkan melalui Dana Desa (DD) tahun anggaran 2023 itu dihadiri oleh beberapa pemateri seperti dari Kecamatan Pakkat diwakili ibu Endang br Butarbutar yang memaparkan Perencanaan Keuangan Desa. Sementara dari DPMDP2A, Indrawati br Purba yang mengulas tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.

Kemudian Fadlan Peranginangin dari Kejari Humbahas dengan materi Mengenal Tindak Pidana Korupsi dan Mencegahnya dan yang terakhir IPTU M Simanjuntak selaku Kasi Hukum Polres Humbahas memaparkan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP serta Sosialisasi mengenai Kebakaran Hutan dan Lahan.

Seusai acara kepada wartawan suarapersada.com Kepala Desa Purba Baringin, Dedi Purba berharap kegiatan tersebut bermanfaat bagi masyarakat. “Semogalah kiranya acara maupun kegiatan ini membarikan manfaat sekaligus dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat dan kelembagaan desa, pemerintah desa tentang Hukum dan Peraturan perundang-undangan dalam menjalankan tugas maupun dalam bermasyarakat,” ucapnya.

Sementara itu Kasi PMD Kecamatan Pakkat, Arjuna Marbun membenarkan adanya kegiatan tersebut, “untuk hari ini (18/7/2023) kegiatan ada di dua tempat yaitu Desa Purba Baringin dan Desa Parmonangan,” ungkap Arjuna Marbun.

Arjuna Marbun juga mengunakui seluruh kegiatan tersebut dibiayai oleh masing-masing desa dengan memakai Dana Desa tahun anggaran 2023, hal tersebut dapat dilihat pada APBDES setiap desa.

Berikut jadwal Penyuluhan yang diperoleh dari bapak Arjuna Marbun :

Desa Parmonangan

Setelah mendapat informasi dari Kasi PMD Kecamatan Pakkat, awak media menghubungi mitra kerja yang ada di desa Parmonangan. Dari informasi yang diperoleh desa Parmonangan juga sedang melaksanakan kegiatan Paralegal Hukum atau Penyuluhan Hukum bagi Masyarakat dan Kelembagaan Desa.

Kegiatan tersebut juga dihadiri nara sumber dari kantor Camat Pakkat ibu Magdalena br Sinaga, dari DPMDP2A HUMBAHAS bapak Herman Damanik, dari KEJARI HUMBAHAS bapak Labanta Manik, dari POLRES HUMBAHAS bapak Aipda Ricardo Sibarani. Sementara terkait materi yang disampaikan sama dengan yang disampaikan di desa Purba Baringin.

Hadir juga dalam acara tersebut Kepala Desa Parmonangan dan Perangkatnya, masyarakat, BPD desa Parmonangan, tokoh Agama, Adat, Pendidikan dan LPM. Kegiatan dilaksanakan di gedung Balai Desa Parmonangan.**(Jhn)

Tinggalkan Balasan