JAKARTA, SUARAPERSADA.com-Walikota Pekanbaru, Dr.H.Firdaus,ST,MT selaku Ketua Komisaris Wilayah (Komwil) ragional I, Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI)
menghadiri acara lokakarya tentang Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja dan Perpajakan yang dilaksanakan oleh APEKSI. Lokakarya ini dihadiri seluruh pengurus APEKSI Periode 2016-2020 dan dibuka secara resmi oleh Menteri Koordinator Bidang
Prekonomian RI, DR (HC) Ir. Airlangga Hartanto, MBA, MMT.Rabu (4/3).
Walikota Pekanbaru didampingi Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPT-SP) Kota Pekanbaru, H.M.Jamil, M.Si, Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru. Drs.H.Syofaizal, M.Si dan Kepala Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kota Pekanbaru, H.Zulhemi
Arifin, S.STP, M.Si dan rombongan lainnya.
Acara Lokakarya tersebut bertujuan untuk mensosialisasikan dan
membahas secara rill dan fokus tentang Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja dan Perpajakan. Nantinya hasil Lokakarya tersebut akan menjadi masukan yang konstruktif dari Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) untuk mendukung Pemerintah dalam menyusun Undang-Undang Cipta Kerja dan Perpajakan.
Adapun tujuannya adalah untuk memudahkan investasi di Indonesia, yang selaras dengan semangat otonomi daerah dan penyelenggaraan Pemerintah Daerah dalam meningkatkan
pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
Pemerintah telah menyerahkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja dan Perpajakan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk dibahas dan disahkan menjadi Undang-Undang.
Sementara Menteri Kordinator di Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto memaparkan poin penting yang terdapat di dalam RUU Cipta Kerja dan Perpajakan ini. Salah satunya adalah fasilitas kepada tenaga kerja di seluruh Indonesia.
Selain itu, dirinya memastikan bahwa seluruh pimpinan daerah bisa memahami poin-poin tersebut. Sehingga bisa menyampaikannya kepada masyarakat di daerah. Salah satunya adalah, tidak adanya prinsip sentralisasi yang belakangan membuat masyarakat khawatir.
”Mudah-mudahan dengan informasi ini, para walikota bersama bupati dan gubernur nantinya bisa memahami bahwa tidak ada satupun pasal prinsip sentralisasi dalam RUU Cipta Kerja dan Perpajakan,” sebut Hartarto,(rls/jsR/Adv)























































