MEDAN, SUARAPERSADA.com – Hingga hari kedua proses pemeriksaan sekolah yang dilaporkan masyarakat ke Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, sudah 7 sekolah dimintai klarifikasi terkait pelanggaran dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara Abyadi Siregar, mengatakan ketujuh sekolah tersebut yakni SMKN 8, SMAN 10, SMAN 4, SMKN 5, SMAN 15, dan SMPN 23 Medan, serta MAN 1 Medan.
Sementara dua sekolah lagi yakni SDN Percontohan Jalan Sei Petani dan SMPN 4 Medan, belum dapat dimintai keterangan karena kepala sekolah atau pihak yang berkompeten memberikan keterangan tidak berada di sekolah.
Abyadi menjelaskan klarifikasi tersebut dilakukan untuk mengetahui benar tidaknya terjadi kecurangan selama proses PPDB, sebagaimana yang dilaporkan masyarakat.
“Ternyata, sebagian besar dari laporan masyarakat tersebut benar adanya,” ucap Abyadi dalam rilisnya kepada wartawan, Rabu (03/08).
Abyadi mengatakan proses pemeriksaan ini masih terus akan berlanjut sampai Kamis (04/08). Hasilnya nanti akan disampaikan kepada Walikota Medan agar diambil langkah perbaikan penyelenggaraan pendidikan di Kota Medan.**Win





















































