DUMAI, SUARAPERSADA.com – Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dikabarkan menemukan adanya kejanggalan dan pelanggaran terhadap penggunaan keuangan APBD Dumai tahun anggaran 2024.
Dilansir dari porosriau.com, memuat hampir seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau dinas, RSUD, kontraktor, konsultan hingga person oknum pejabat diduga melakukan penyimpangan anggaran yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Disebutkan, atas hasil temuan audit BPK tersebut, Walikota Dumai, Paisal SKM maupun Sekda, Indra Gunawan, disebutkan wajib mengembalikan uang dari sektor upah pungut yang mereka terima yang diduga bagian dari anggaran yang bermasalah.
Selain itu, sebagian besar kontraktor dan konsultan juga diwajibkan mengembalikan uang dari nilai puluhan juta hingga ratusan juta akibat kelebihan pembayaran serta pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai ketentuan.
Terkait hasil temuan audit BPK soal anggaran tersebut, suarapersada.com mencoba konfirmasi singkat Sekda Dumai, Indra Gunawan lewat nomor WhatsAppnya, Selasa (20/5/2025), namun hingga berita ini diekspos, Indra Gunawan tidak memberikan penjelasan.
Terhadap temuan BPK adanya dugaan pelanggaran soal penggunaan keuangan Pemko Dumai tahun anggaran 2024 sekitar Rp 300 miliar, Sekda Dumai, Sekda Dumai Indra Gunawan ini kepada porosriau.com membenarkan terkait beberapa temuan BPK tersebut.
Menurut Indra Gunawan, atas temuan BPK tersebut, pihaknya diminta BPK untuk menanggapi hasil temuan itu dengan waktu maksimal 60 hari sejak terbitnya naskah.
Namun pihaknya berargumentasi, ada pemahaman yang tidak sinkron antara Pemko Dumai dengan BPK, yang akan ‘diadu’ nantinya saat tanggapan dilayangkan secara tertulis.
“Ada pemahaman terkait penggunaan anggaran yang tidak sesuai antara Pemko Dumai dengan BPK. Kita akan yakinkan itu. Salah satunya terkait remunerasi,” terang Sekda, ditulis porosriau.com lagi.
Sementara itu, ditanya soal kewajiban ia dan Walikota Dumai, Paisal mengembalikan uang dari ‘jatah’ upah pungut yang mereka terima, Sekdako disebut berkelit sembari tertawa. “Hahaha, dapat informasi darimana. Nantilah ya,” kilah Sekda menanggapi.
Pengakuan juga diterima porosriau.com dari Kepala Dinas Perhubungan Kota Dumai, Said Effendi saat dikonfirmasi. “Tidak banyak bang. Ada pengembalian dari kelebihan bayar. Tidak sampai 200 juta,” ucapnya.
Sementara, dikutip dari Riauperistiwa.com, BPK mengaudit tunda bayar APBD Dumai 2024 yang jumlahnya berkisar 300 miliar.
Disebutkan, Pemko telah mencicil sekitar 50 persen piutang kepada kontraktor. Hanya saja, data pastinya belum ada.
Tunda bayar sendiri terjadi diakibatkan keuangan daerah mengalami defisit anggaran, akibat beberapa hal. Namun, kehilangan anggaran mencapai 300 miliar, tentu perlu dipertanyakan.
Dihubungkan dengan hasil audit BPK terhadap penggunaan APBD Dumai 2024, bahwa terjadi penyimpangan hampir di seluruh OPD, kontraktor, konsultan hingga individu pejabat, maka diduga kuat hal tersebut penyebab terjadi defisit keuangan APBD Pemko Dumai.**
Editor : Tambunan
















































