PEKANBARU, SUARAPERSADA.com-Hingga saat ini kenaikan tarif parkir di Kota Pekanbaru masih terus menjadi polemik di tengah masyarakat. Banyak masyarakat yang menganggap kebijakan ini seharusnya tidak diterapkan di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang memprihatinkan dan baru akan bangkit dari keterpurukan akibat pandemi Covid-19.
Salah satunya DPP-SPKN mempertanyakan kebijakan Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru menaikkan tarif parkir yang semakin menambah beban penderitaan masyarakat Pekanbaru.
Presiden DPP SPKN, Jetro Sibarani SH MH melalui Sekretaris Jendral DPP SPKN, Romi Frans, mengatakan kebijakan Kepala Dinas Perhubungan kota Pekanbaru, Yuliarso menaikkan tarif parkir, seolah dikejar deadline dan terkesan membabi buta.tegasnya, Selasa (6/9/2022).
Klaim Yuliarso bahwa kenaikan tarif parkir sudah melalui kajian yang konprehensif serta melibatkan mahasiswa, anggota DPRD Kota, aktivis dan masyakat sepertinya tidak berbanding lurus dengan banyaknya penolakan yang terjadi.
“Kapan dilakukan kajiannya? buka dong dimuka publik. Katanya melibatkan anggota DPRD dan masyarakat, tapi anggota DPRD Pekanbaru banyak menolak kenaikan tarif parkir tersebut. Apakah para anggota DPRD yang menolak kenaikan tarif parkir tersebut hanya bersandiwara? tidak mungkin”. tanya Romi Frans.
Jika dirunut kata Romi, sebelumnya Firdaus mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwako) No 148 tahun 2020 tentang Tarif Layanan Parkir pada UPT Perparkiran Dishub. Kemudian jelang berakhirnya masa jabatan Firdaus sebagai walikota, diterbitkan Perwako No: 41 tahun 2022 tanggal 9 Mei 2022. Inilah yang menjadi landasan kenaikan tarif parkir sekarang ini.
“Kenaikan tarif parkir di Kota Pekanbaru, telah menabrak Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru nomor 14 Tahun 2016 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum”.ujar Romi.
Selanjutnya, pemko pekanbaru menyerahkan pengelolaan parkir kepada pihak ketiga dengan proses lelang yang dimenangkan oleh PT. Yabisa.Proses lelang inipun diduga hanya sandiwara belaka, papar Romi.
Lanjut Romi Frans, diketahui bahwa proses lelang menimbulkan kontroversi dari berbagai elemen dan masyarakat. Tapi pada akhirnya masyarakat tetap juga menjadi pihak yang kalah.
Menariknya, belum setahun PT.Yabisa mengelola parkir, tiba-tiba dimasa injury time Firdaus berkuasa, lahirlah Perwako No:41. Perwako inilah menjadi senjata pamungkas Yuliarso untuk menaikkan tarif parkir.
Yang menjadi pertanyaan, apakah kenaikan tarif parkir ini sudah ada Perdanya? bagaimana perjanjian kontrak dengan PT. Yabisa?. Bukankah sebaiknya Pak Yuliarso mengumumkannya?, ungkap Romi.
Romi Frans juga meminta agar Yuliarso secara jujur untuk membuka kepada publik besaran kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang akan diterima Pemko dari hasil parkir.
“Jangan hanya kenaikan tarif parkir saja yang cepat di uber, seharusnya dibarengi dengan jumlah kenaikan PAD dari retribusi parkir yang akan diterima Pemko”, tegas Romi Frans
Coba bayangkan, betapa menderitanya masyarakat, kenaikan tarif Parkir yang mencapai 100 persen, dibarengi dengan kenaikan BBM, “Dimana hati nurani, dimana program pro Rakyat itu, ” cetus Romi.
Ia menegaskan, sebaiknya Pemko Pekanbaru meninjau ulang penerapan Perwako No: 41 tahun 2022, tapi jika tetap kekeh, tidak tertutup kemungkinan, atas nama masyarakat SPKN akan melakukan gugatan ke PTUN, janjinya.
“Mohon do’a dan dukungan dari masyarakat, semoga dilancarkan gugatan SPKN ke PTUN”.pinta Romi Frans (jsR)

















































