DUMAI, SUARAPERSADA.com – Ketua Pengadilan Negeri (PN) Klas IB Dumai, Krosbin Lumban Gaol SH. MH, pada sidang lanjutan perkara perdata, soal ganti rugi tanah warga di areal Kilang Pertamina Dumai, mengarahkan pihak penggugat maupun para tergugat untuk mediasi sebagai tahapan sidang.
Krosbin Lumban Gaol, sebagai ketua majelis dalam perkara itu, kepada penggugat dan tergugat menunjuk hakim mediator saat berlangsungnya nanti mediasi di luar persidang antara penggugat dan tergugat.
Dalam acara sidang yang digelar di ruang sidang utama PN, Rabu (13/4), siang tadi, setelah ditunjuknya salah seorang hakim untuk hakim mediator oleh Krosbin Lumban Gaol, sidang pun ditutup dan berlanjut mediasi diluar persidangan.
Usai persidangan, Cassarolly Sinaga SH, yang merupakan Penasehat Hukum Zainun, yakni sebagai penggugat dalam perkara ini, saat diajak bincang soal hasil mediasi tersebut, Cassarolly Sinaga didampingi rekannya Mangiring Sinaga. S.Sos. SH, kepada suarapersada.com, menyebut mediasi masih berlanjut pada pekan depan.
“Karena belum tercapai persesuaian dan belum ada kesepakatan, maka mediasi akan diulang dan berlanjut pekan depan”, ujar Cassarolly dan diamini Mangiring Parulian Sinaga, yang merupakan tim PH penggugat.
Sebagaimana dirilis media ini sebelumnya, bahwa dalam perkara ini, Zainun. I, adalah sebagai penggugat, dengan menguasakan kepada Cassarolly Sinaga. SH dan Mangiring Parulias. S.Sos. SH, sebagai Penasehat Hukumnya (PH) maju di persidangan.
Zainun. I, merupakan Ahli waris dari almarhum Abdoellah Dang, semasa hidupnya memiliki sebidang tanah seluas lebih kurang 63.580 m2, dengan alas hak Soerat Djoeal beli, Reg : 18/1939. Letak tanah tersebut berada di areal Kilang Pertamina Dumai.
Ketika itu, lahan milik almarhum Abdoellah Dang (orang tua Zainun-red), berada didalam areal Kilang Minyak PT Pertamina Dumai (sekarang-red), saat itu masih dikuasai oleh PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), dahulu PT Caltex Pacific Indonesia.
Pada tahun 1956, PT CPI yang merupakan tergugat I dalam perkara ini, dan PT Pertamina sebagai tergugat II, melakukan ganti rugi tanah kepada sejumlah warga yang memiliki tanah didalam areal Pertamina tersebut.
Seharusnya, Abdoellah Dang, saat proses ganti rugi lahan yang dilakukan CPI dan Pertamina (tergugat I dan II), Abdoellah harus ikut menerima ganti rugi tanah miliknya, akan tetapi terjadi penundaan dan saat itu tidak jadi ganti rugi kepada Abdoellah Dang, karena surat tanah yang asli milik Abdoellah, hilang.
Namun berjalan waktu, suatu ketika, keluarga itu (Zainun-red), menemukan surat asli tanah dimaksud didalam sebuah Bambu. Lantas suarat tersebut dibawa dan ditunjukkan penggugat kepada CPI dan Pertamina, agar dilakukan ganti rugi tanahnya.
Dengan ahli waris lainnya, Zainun berusaha dan bermohon kepada CPI dan Pertamina untuk dilakukan ganti rugi tanahnya, namun upaya yang dilakuka keluarga penggugat tidak berhasil. Dan upaya itu telah berulangkali dilakukan penggugat, akan tetapi, tidak ada niat baik tergugat I dan II untuk membayar ganti rugi tanah milik penggugat, ujar Cassarolly menjelaskan.**(Tambunan)




















































