PEKANBARU, SUARAPERSADA.com – Sekalipun pemerintah telah melarang pihak sekolah untuk membebani orang tua siswa, yang identik dengan Pungutan Liar (Pungli). Seperti penjualan buku LKS, Uang pakaian, Tabungan, Uang perpisahan dan lainnya. Namun pihak sekolah tidak kalah akal, dengan berbagai dalih atau strategi, sehingga para orang tua tetap harus merogoh kantong untuk membiayai kebutuhan sekolah.
Penelusuran media ini, di beberapa sekolah tingkat SD di Pekanbaru dan konfirmasi langsung dengan beberapa siswa bahkan orang tua. Ternyata pihak sekolah tetap menganjurkan, agar siswa membeli buku LKS. Hanya saja diarahkan untuk membeli LKS di toko buku yang ditunjuk pihak sekolah. Bahkan masih ada sekolah yang membebani siswa dengan istilah uang tabungan, dengan uang pangkal Rp. 5.000.-
Anehnya, beberapa Kepala sekolah yang dikonfirmasi terkait masih adanya penjualan buku LKS dan buku mata pelajaran, bahkan uang tabungan siswa. Secara umum para Kasek menampik atau membantah Issu tersebut. “Sekolah tidak ada menjual buku, tapi kalau orang tua siswa membeli di toko buku silahkan saja”, kalimat tersebut mendominasi jawaban mayoritas para kepala sekolah.
Salah seorang wali murid yang minta identitasnya tidak dipublikasikan, mengaku dirinya membeli buku LKS lima buah dengan harga Rp.70.000 di salah satu toko buku yang ditunjuk guru. Dan anaknya yang duduk di kelas V tetap membayar uang tabungan siswa dengan uang pangkal sebesar Rp.5.000, namun setoran bulanan tidak ditentukan besarnya yang diserahkan kepada wali kelas, tuturnya.
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) kita Pekanbaru, Abdul Jamal, M Pd, yang dimintai komentarnya, Kamis (9/2) menjelaskan, pihaknya telah memerintahkan kepada seluruh sekolah, agar tidak melakukan kebijakan yang konotasinya memberatkan orang tua siswa. Ikuti saja peraturan yang ditetapkan pemerintah. Khususnya, seperti kalau masyarakat membeli di luar sekolah tidak masalah. “Asal jangan diarahkan, yang jelas sekolah hanya untuk belajar, bukan berbisnis,” tegasnya.
Ditanya, apakah kebijakan pemerintah akan mempengaruhi mutu pendidikan di Pekanbaru. “Kita lihat saja nanti, yang pasti proses belajar mengajar disekolah harus jalan terus, manfaatkan buku pelajaran yang ada,” terangnya.
Dikatakan Kadisdik lagi, dengan diterapkannya aturan ini, seharusnya pemerintah memberikan solusi. “Logikanya, bagaimana bagaimana pendidikan maju kalau tidak ada buku,” pungkasnya.**(jsn)




















































