DUMAI, SUARAPERSADA.com – Satuan tugas (Satgas) Patroli Laut Terpadu Jaring Sriwijaya BC 9002 dan jajaran Bea Cukai Dumai berhasil melakukan penindakan 2 (dua) sarana pengangkut kapal bermuatan kayu Bakau dan PMI tidak diduga ilegal.
Kedua kapal tersebut berhasil diamankan hingga dilakukan penindakan oleh petugas Bea Cukai kepada KM Putra Tunggal dan KM 10 Putri.
Kedua kapal diduga melakukan pengiriman/pengangkutan Kayu Teki dari Sungai Bunyi Sinaboi, Indonesia menuju Port Klang, Malaysia.
Saat proses penindakan oleh petugas satgas patroli Bea Cukai, didapati lebih kurang 3000 Batang Kayu Bakau atau kayu Teki dari KM Putra Tunggal dan 3800 Batang Kayu Teki dari KM 10 Putri dengan total mencapai 6.800 Batang.
Selain pelanggaran dari dua sarana pengangkut tersebut juga didapati 13 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan berangkat menuju Malaysia secara Ilegal.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC TMP B) Dumai, Ruru Firza Iskandar, melalui Kepala seksi Layanan Informasi, Dedi Husni, lewat keterangan tertulisnya kepada media, Rabu (3/9/2025) menjelaskan soal kronologis penindakan oleh satgas patroli Bea Cukai terhadap dua kapal pengangkut kayu teki dan PMI diduga ilegal tersebut.
Berdasarkan Nota Informasi Dit P2 merupakan penerusan informasi dari Kanwil DJBC Khusus Kepri dan Riau, didapatkan informasi bahwa akan ada pengiriman Kayu Teki Ilegal dari Sungai Bunyi, Sinaboi Indonesia ke Port Klang, Malaysia menggunakan sarana pengangkut KM. Putra Tunggal dan KM. 10 Putri yang diperkirakan berangkat pada 30 Agustus 2025 malam hari.
Menindaklanjuti informasi tsb, Tim Satgas Patla Terpadu Jaring Sriwijaya BC-9002 menyusun skema operasi menuju perairan yg diperkirakan akan dilewati oleh kapal target oleh Puskodal.
Dijelaskan, sekitar pukul 00.30 WIB 31 Agustus 2025, Tim Satgas Patla Terpadu Jaring Sriwijaya BC-
9002 menemukan KM Putra Tunggal dan KM 10 Putri di Perairan Sinaboi (02°29’36″ U
/101°11’36″ T) untuk kemudian dilakukan penghentian dan pemeriksaan terhadap kapal tersebut.
Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan muatan berupa Kayu Teki dengan total sebanyak lebih kurang 6.800 batang (menurut pengakuan nahkoda kedua kapal) kemudian kapal beserta nakhoda kapal dan 10 abk dibawa ke dermaga pelabuhan Dumai guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kemudian Satgas BC-9002 melakukan serah terima kapal dan barang muatannya beserta
ABK kapal kepada Bea Cukai Dumai guna pemeriksaan lebih lanjut.
Atas serah terima tersebut, Bea Cukai Dumai melakukan pencacahan dan pemeriksaan
terhadap barang dan seluruh ABK kapal KM Putra Tunggal dan KM 10 Putri.
Setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan bahwa di dalam kapal terdapat kayu teki dan 13
orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan berangkat menuju Malaysia secara ilegal
Usai dilakukan pemeriksaan dan dilakukan gelar perkara awal, ditetapkan 2 orang
tersangka yakni Hendri selaku Nahkoda/Tekong kapal KM Putra tunggal dan Sudirman selaku Nahkoda/Tekong kapal KM 10 Putri dan kini dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Dumai.
Disampaikan, bahwa Bea Cukai terus berkomitmen menjalankan perannya sebagai community protector, melindungi masyarakat dari barang-barang yang dibatasi atau dilarang dan revenue collector dan mengamankan penerimaan negara melalui penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai.
Kegiatan pengawasan rutin dilakukan oleh Bea Cukai untuk menjaga Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.**
Editor : Tambunan























































