PEKANBARU, SUARAPERSADA.com-Persidangan perkara korupsi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan terdakwa pengusaha Batam, Achmad Machbub alias Abob cs kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (22/4) siang.
Pada persidangan kali ini, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan saksi ahli, mantan Kepala Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein. Di depan majelis hakim yang diketuai Achmad Setyo Pudjoharsoyo, SH,MH, Yunus Husein menyebutkan ada kerugian negara yang dilakukan para terdakwa, terdiri Ahmad Mahbub alias Abob (pengusaha kapal Batam), Niwen Khoiriyah alias Niwen (PNS Pemko Batam/adik Abob), Arifin Ahmad (pegawai lepas Armada Barat TNI Angkatan Laut Batam), Du Nun alias Aguan (swasta) dan Yusri (karyawan PT Pertamina Tanjung Uban, Provinsi Kepulauan Riau) tersebut.
Unsur awal TPPU itu yakni adanya aliran dana yang mencurigakan ke sejumlah rekening bank milik terdakwa Niwen Khoriyah (adik kandung terdakwa, Abob, Red) yang mencapai Rp1,3 triliun. Uang sebanyak itu oleh penyidik diduga hasil penjualan gelap minyak Pertamina yang dilakukan terdakwa Abob sejak tahun 2008 sampai 2013.
Yunus Husein juga berpendapat untuk memeriksa perkara TPPU tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu tindak pidana asalnya. Namun keberadaan tindak pidana asal itu harus ada.
Setelah mendengar keterangan saksi ahli dari PPATK tersebut, majelis hakim yang menyidangkan kasus TPPU penyelewengan BBM di Batam, Provinsi Riau lalu meminta keterangan saksi ahli lain dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Sidang dilanjutkan Rabu pekan depan dengan agenda masih mendengarkan keterangan para saksi yang dijadwalkan dari pihak TNI Angkatan Laut.
Kasus mafia minyak dan gas (Migas) ini terungkap setelah PPATK menemukan rekening gendut dengan transaksi sampai Rp1,3 triliun milik Niwen Khoiriyah, adik kandung terdakwa Abob. Uang tersebut diduga hasil penjualan gelap minyak Pertamina yang dilakukan terdakwa Abob sejak tahun 2008 sampai 2013. Terdakwa Abob disebut-sebut menampung minyak bersubsidi Pertamina dalam kapal tanker miliknya dan menjual ke luar negeri.***





















































