Polsek Ujung Batu Amankan Lima Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika

0
614
Tersangka Beserta Barang Bukti

ROHUL, SUARAPERSADA.com –Jajaran Polsek Ujungbatu, Polres Rokan Hulu (Rohul) mengamankan lima tersangka dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Sabu, Kamis (30/7/2020) sekitar pukul 22.00 Wib.

“Terduga Pelaku IR, (24), pengangguran warga Desa Suka Damai (Pelaku pengedar Narkotika jenis Sabu), pengangguran RD, (34), Desa Suka Damai (Perantara jual beli Narkotika jenis Sabu),” kata Kapolres Rohul AKBP Dasmin Ginting, SIK melalui Paur Humas IPDA Feri Padhli, SH, Rabu (5/8/2020).

Lanjut Paur Humas, terduga pelaku lainnya, EPM (27) Tidak bekerja, Desa Suka Damai (Memiliki dan menguasai Narkotika jenis Sabu) dan FAS , perempuan (29) , tidak bekerja, rumah petak milik Manrni belakang rumah sakit Az-Zahra RK Harapan Kelurahan Ujung Batu (Mengetahui adanya tidnak pidana penyalahgunaan narkotika, namun tidak melaporkannya) kondisi dalam keadaan hamil sesuai hasil Test Kehamilan.

“Turut diamankan 1 orang dengan identitas ZH (26) , Tani, Gang Melatu Sei Teriak Hulu Kecamatan Ujung Batu (Calon pembeli narkotika jenis Sabu),” ungkap IPDA Feri Padhli, SH

Masih Paur Humas, Tempat Kejadian Perkara (TKP) penangkapan
rumah petak milik Manrni belakang rumah sakit Az-Zahra RK Harapan Kelurahan Ujung Batu.

Baca Juga : Warga Minta Bupati Rohul Perjuangkan SHJ Buah Sawit dan Pembangunan Jalan Poros Desa Tapung Jaya

“Adapun Barang Bukti (BB) dari tersangka IR 3 paket narkotika jenis Sabu, 1 kotak rokok Sampoerna, 1 buah Deodorant merek Rexona warna kuning, 1 buah pisau cutter, 1 pipet dan 1 set bong terbuat dari botol minuman merek Yakult,” ungkapnya.

Seterusnya, sambung IPDA Feri, dari tersangka RD, Uang sejumlah Rp 650.000, 1 unit sepeda motor merek Honda Scoopy dan 1 kunci kontak sepeda motor merek Honda. Sedangkan, dari tersangka EPM, 1 paket narkotika jenis shabu dibungkus plastik putih bening, 1 helai plastik putih bening, 1 unit sepeda motor merek Honda Scoopy dan 1 kunci kontak sepeda motor merek Honda.

“Kemudian dari ZH, 1 buah kaca pirek, 1 unit sepeda motor merek Honda Beat, 1 dan kotak rokok merek Magnum warna biru,” tambah Paur Humas

Baca Juga : Polres Rohul Ungkap 77 Kasus Narkotika Serta Peredaran Uang Palsu

Kronologi penangkapan, Kamis 30 Juli 2020 pada pukul 19.00 Wib, Panit I Reskrim mendapat informasi bahwa diduga pelaku tindak berdasarkan LP tersebut di atas sedang berada di rumah petak milik Manrini belakang rumah sakit Az-Zahra RK Harapan Kelurahan Ujung Batu.

Kemudian Panit I Reskrim dan Kapolsek Ujung Batu AKP Amru Hutauruk, SH beserta anggota langsung menuju lokasi dan pada saat berjalan kaki lokasi yang dituju terlihat seorang laki-laki yaitu RD (target) melintas, kemudian RD diberhentikan dan ditanyai letak rumah IR, kemudian RD menunjukkan rumah kontrakan IR.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap IR, EPM dan FAS yang ada didalam rumah tersebut dan ditemukan barang bukti berupa 2 paket narkotika jenis shabu dibungkus plastik putih bening didalam kotak rokok sampoerna ditangan tersangka IR, 1 paket narkotika jenis shabu dibungkus plastik putih bening didalam deodorant merek Rexona warna kuning di ruangan kamar FAS, 1 paket narkotika jenis shabu dibungkus plastik putih bening didekat tersangka EPM, saat dilakukan penggeledahan datang ZU.

Baca Juga: Bupati Rohul Menghadiri Penyerahan BLT-DD Tahap II  di Desa Kepenuhan Hilir

Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadapnya dan ditemukan 1 buah kaca pirek didalam kotak rokok merek Magnum dan saat diinterogasi ZU datang ke rumah IR untuk membeli narkotika jenis shabu serta penangkapan tersebut disaksikan Ketua RT Chairul Anwar

“Selanjutnya BB dan pelaku dibawa ke Polsek Ujung Batu guna proses lanjut,” pungkas Paur IPDA Feri Padhli, SH mengakhiri.***(DS)

Tinggalkan Balasan