DUMAI, SUARAPERSADA.com – Permohonan Pemohon mempraperadilkan Polri CQ Polres Dumai soal sah atau tidaknya status tersangka yang ditetapkan penyidik Polres Dumai ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Dumai Kelas IA.
Penolakan Praperadilankan (Prapid) Polres Dumai usai amar putusan Prapid nomor : 2/Pid.Pra/2024/PN.Dum dibacakan oleh hakim tunggal, Muhammad Tahir SH, pada acara sidang lanjutan di ruang sidang PN Dumai, hari ini, Rabu (18/12/2024).
“Menolak permohonan praperadilan Pemohon dan membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah nihil”, demikian amar putusan hakim Muhammad Tahir yang menyidangkan dan memeriksa serta memutus perkara Prapid tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Masri dalam perkara ini adalah selaku pemohon Prapid mengajukan gugatan permohonan praperadilan ke PN Dumai.
Ia (Masri-red) keberatan dan tidak terima dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Dumai atas kasus dugaan surat palsu atau memanfaatkan surat palsu objek tanah di Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai.
Oleh karena itu, Masri, lewat kuasa hukumnya, Buyung SH MH, memprapidkan Kepala Kepolisan Republik Indonesia cq. Kepala Kepolisian Daerah Riau cq Kepala Kepolisian Resor Dumai cq Kepala Satuan Reserse Polres Dumai sebagai termohon.
Namun setelah proses sidang Prapid ini beberapa kali digelar di PN Dumai, hakim tungga Muhammad Tahir SH pun memutus perkara ini dengan amar putusan menolak permohonan Prapid pemohon.
Terkait putusan hakim tunggal ini pemohon dalam perkara prapid ini adalah dipihak yang dikalahkan.
Sedangkan termohon (Polri cq Polres Dumai dipihak yang dimenangkan).
Oleh karena itu PN Dumai akan menguji dan memeriksa para saksi maupun tersangka seputar perkara dugaan surat palsu atau yang memanfaatkan surat palsu yang disangkakan kepada tersangka oleh penyidik Polres Dumai.**
Liputan : Tambunan
















































