Perkosa Dua Bocah, Remaja ini Dilaporkan ke Polda Sumut

0
386

MEDAN, SUARAPERSADA.comSeorang Pria berinisial D (18) dilaporkan telah memerkosa 2 anak SD. Mariani (35), ibu kandung salah satu korban berinisial NS (12), warga Jalan Platina IV, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli, melaporkan pelaku tersebut ke Polda Sumut, Rabu (03/08).

Menurut Mariani, kepada suarapersada.com, di Mapoldasu, kejadian yang menimpa anaknya itu terjadi sekira pertengahan bulan Mei lalu. Siang itu, NS dan salah seorang temannya, U (12), sedang bermain di halaman. Tiba-tiba D datang dan melemparkan kertas bertuliskan Adek mau jadi pacar abang. Selanjutnya D berkata akan menunggu mereka di semak-semak, belakang rumah warga.

NS dan U lalu mengikuti D. Setelah tiba di sana, D merayu keduanya sambil mengiming-imingi uang Rp 10 ribu. Saat itu, D sukses menggauli U. NS mengaku menyaksikan sendiri adegan bejat itu berlangsung.

“Iya, ku tengok,” jawab NS, anak pertama dari 3 bersaudara ini.

Usai menggarap U yang ditaksir berusia 12-13 tahun itu, D kembali mencoba menggarap NS. Upaya D nyaris gagal karena NS sempat menolak. Namun setelah dipaksa, NS akhirnya turut menjadi korban. Pengakuan NS, U juga menyaksikan langsung saat dirinya dicabuli D.

Beberapa minggu kemudian, D kembali melancarkan aksinya, kali ini kepada U dan seorang temannya yang lain berinisial S. Dihadapan S, D kembali sukses menggarap U untuk kali kedua, namun niatnya gagal untuk menggasak S karena S melawan. S lalu menceritakan aksi D kepada neneknya berinisial P. P lantas mencerita masalah itu kepada warga lain di lingkungan tersebut.

Kabar itu langsung terdengar Mariani, ibu kandung NS. Minggu (31/07) lalu, Mariani memanggil dan menginterogasi U. Kepada Mariani, U mengaku sudah 2 kali digagahi oleh D. U bahkan mengungkap bahwa NS juga pernah digauli oleh D. Mariani lalu mempertanyakan itu kepada anaknya. Benar saja, NS mengaku sudah pernah sekali digagahi D.

Mariani akhirnya melaporkan kasus ini ke Polda Sumut didampingi kuasa hukum mereka, Redyanto Sidi, SH, MH dari LBH Humaniora sesuai dengan nomor laporan: STTLP/997/VIII/2016/SPKT ‘I’ tanggal 3 Agustus.

Dalam laporan itu, pelaku disangkakan pasal 82 UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Jadi sebenarnya masih ada korban lain dalam kasus ini. Tetapi mereka tidak mau melapor dengan alasan tertentu,” sebut Redyanto.

Terpisah, Kasubdit IV/Renakta Dit Krimum Poldasu, AKBP Putu Yudha saat dikonfirmasi mengatakan, akan memeriksa laporan tersebut.

“Saya cek dulu LP nya ya,” ujarnya singkat.**Win

Tinggalkan Balasan