PEKANBARU, SUARAPERSADA.com -Pemko Pekanbaru ternyata tidak bisa berbuat banyak dalam penanggulangan kehadiran Imigran gelap di kota Pekanbaru yang kerap menimbulkan isu negatif di masyarakat. Pasalnya, Walikota Pekanbaru, Firdaus MT mengakui pihak Pemko tidak bisa berbuat banyak tentang hal itu. Apalagi membatasi jumlah kedatangan Imigran ke Kota Pekanbaru. Karena persoalan imigran telah diatur dalam hukum internasional, jelas Walikota Pekanbaru kepada sejumlah wartawan, Rabu (11/3).
Sebaliknya, Walikota Pekanbaru meminta kepada pihak Imigrasi dan organisasi internasional yang membidangi masalah imigran, agar membuat ketentuan tentang jadwal atau waktu bagi para imigran bisa keluar dari penampungan atau rudenim dan sebaiknya menggunakan tanda pengenal khusus, saat mencari kelengkapan kebutuhan mereka, ujarnya.
“Hal tersebut bertujuan untuk mengurangi keresahan masyarakat selama ini,” jelasnya.
Menurut Wako, terkait imigran gelap, sesuai hasil pertemuan dengan DPRD Kota Pekanbaru dan DPRD Provinsi Riau, semuanya sudah disampaikan dan dibahas bersama.
Menanggapi issu, dugaan keterlibatan imigran dalam penyebaran ajaran Syiah dan prostitusi, menurut Wako, “keberadaan mereka perlu diwaspadai. Namun kita tidak punya kewenangan untuk melarang mereka berdatangan ke Pekanbaru,” imbuhnya.
Informasi yang dirangkum media ini, hingga awal bulan Maret 2015. Imigran Gelap di Pekanbaru berjumlah sekitar 800 orang. 300 orang, ditampung di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pekanbaru dan sisanya tersebar di hotel, wisma dan perumahan.
Para imigran tersebut berasal dari negara-negara konplik, seperti Afganistan, Pakistan India dari kawasan Timur Tengah lainnya. (js)























































