Menilik Dakwaan JPU yang “Kandas” di PN Dumai

0
354

DUMAI, SUARAPERSADA.com – Bebasnya terdakwa Ashari dari jeratan hukum tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Dumai, sebagaimana dalam putusan sela hakim majelis Pengadilan Negeri (PN) Kls IB Dumai, yang dibacakan Selasa (22/9) kemarin, tampak menyedot perhatian sejumlah kalangan hingga praktisi hukum di Kota Dumai, yang enggan disebut namanya.

Selain menyesalkan isi dakwaan tim JPU Kejari Dumai yang mendakwa terdakwa Ashari menyebut bahwa JPU diduga tidak cermat dengan pasal dan Undang-undang yang didakwakan kepada Ashari, sikap hakim majelis yang membebaskan terdakwa Ashari, juga menjadi sorotan publik bahkan menaruh pertanyaan besar atas putusan sela hakim majelis itu.

Ditilik dari isi dakwaan JPU, pasal yang dipergunakan menjerat terdakwa Ashari, yakni pasal 50 ayat (3) huruf (a dan b) Jo pasal 78 ayat (2) Undang-undang RI Nomor : 41 tahun 1999, tentang Kehutanan, dianggap telah “membuka ruang” kepada hakim majelis untuk menerima eksepsi/nota keberatan kuasa hukum terdakwa Ashari dan “meng KO kan” pasal yang termaktub dalam UU nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan yang dibuat JPU menjerat terdakwa Ashari.

Kenapa tidak, salah satu poin eksepsi/nota keberatan terdakwa Ashari yang dibacakan Kuasa Hukumnya, Susilaningtyas, SH dan rekannya dihadapan hakim majelis dalam sidang sebelumnya, Susilaningtyas dengan tegas mengatakan, bahwa ketentuan pasal 78 ayat (1) mengenai ketentuan pidana terhadap pasal 50 ayat (1) serta ayat (2), mengenai ketentuan pidana terhadap pasal 50 ayat (3) huruf a dan huruf b. Ayat (6), ayat (7), ayat (9) dan ayat (10) UU RI nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan itu, disebut telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pernyataan pasal dimaksud sebagaimana disebut di dalam UU RI Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan itu sudah di cabut dan dinyatakan tidak berlaku, tertuang dalam lembaran negara Republik Indonesia tahun 1999 nomor 167, tambahan lembaran negara RI nomor 3888, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 tahun 2004, tentang penetapan Peraturan Pemerintah (PP) pengganti UU Nomor 1 tahun 2004, tentang perubahan atas UU Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan, menjadi UU, sebagaimana dalam lembaran RI tahun 2004 nomor 86 dan tambahan lembaran negara RI nomor 4412, sepatutnya tidak dapat lagi diterapkan/digunakan untuk mendakwa seseorang, karena sudah ada peraturan baru, jelas pengacara itu dalam eksepsinya.

Karena itu, Penasehat Hukum (PH) terdakwa Ashari, mengatakan dihadapan hakim majelis, bahwa Surat Dakwaan JPU Batal demi hukum. Poin eksepsi PH terdakwa ini pun disambut hakim majelis dengan “Gayung Bersambut” menerima poin eksepsi itu.

Sementara itu, soal Locus delicti (tempat tindak pidana dilakukan) yang didakwakan JPU kepada terdakwa Ashari, menjadi salah satu poin dalam eksepsi PH terdakwa. PH terdakwa menyabut, bahwa PN Dumai tidak berwenang memeriksa dan memutuskan perkara Aquo (perkara Ashari-red).

Sorotan publik soal locus delicti yang didakwakan JPU Kejari Dumai, cukup beralasan. Dimana, perkara pidana yang sama seputar kasus kehutanan di atas lahan Konsesi Izin Usaha Pemamfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Alam (IUPHHK-HA) yang dimiliki PT Diamond Raya Timber (DRT), terletak di Kelurahan Batu Teritip, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, sudah ke sekian kalinya di gelar di PN Dumai.

Sebagaimana di rilis suarapersada.com sebelumnya, setidaknya sudah 3 (tiga) kali lebih perkara pidana serupa, sebelumnya sudah masuk dan disidangkan di PN Dumai, dan lebih kurang 10 (sepuluh) orang warga ditetapkan tersangka, terdakwa dan menjadi terpidana dalan kasus lahan Konsesi IUPHHK-HA PT DRT itu. Vonis hakim PN Dumai saat itu mengatakan, perbuatan para terdakwa dinyatakan terbukti dan bersalah.

Sebagaimana dikutip media ini dalam surat dakwaan JPU yang dibacakan dalam sidang sebelumnya, berdasarkan Peta Lampiran Surat Keputusan (SK) Menteri kehutanan RI. Nomor 173/Kpts-II/1986, tanggal 6 Juni 1986 tentang penunjukan Areal Hutan di Wilayah Provinsi Daerah Tingkat I Riau, salahsatunya ditetapkan di Kelurahan Batu Teritip, Kecamatan Sungai sembilan, Kota Dumai dan telah ditunjuk sebagai kawasan Hutan Produksi (HP) yang izin konsesinya diberikan kepada PT DRT, dengan SK Menteri Kehutanan dan Perkebunan, nomor : 443/Kpts-II/1998, tanggal 8 Mei 1998, tentang perpanjangan Hak Penguasaan Hutan (HPH) PT Diamond Raya Timber, yang diberikan berdasarkan keputusan Menteri Pertanian Nomor : 403/Kpts/Um/6/1979, di Provinsi Daerah Tingkat I Riau, dengan luas lahan lebih kurang 90.956 hektar.

Dalam dakwaan JPU, bahwa terdakwa Ashari, telah membuka lahan diatas lahan konsesi HPH PT DRT. Dan Lahan tersebut di plot Ahari dengan nama lahan, Blok Ashari, tanpa izin dari PT DRT. Sementara itu, Lahan dimaksud kata JPU dalan surat dakwaannya, sudah banyak diperjual belikan kepada warga.**(Tambunan)

Tinggalkan Balasan