PEKANBARU, SUARAPERSADA.com-Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (BC) Pekanbaru Elfi Haris membantah rumor yang menyebutkan pemilik 6.390 botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) minuman keras (miras) eks impor adalah pengusaha Leikia.
Penegasan itu disampaikannya di sela-sela acara pers gathering atau coffee morning di kantornya, Selasa (13/1). Elfi juga menyangkal kapal motor KLM Sinar Indah Jaya yang mengangkut ribuan botal miras impor tanpa pita cukai itu milik pengusaha Leikia.
“Dari penindakan dan pemeriksaaan yang kita lakukan tidak satu pun yang mengarah kepada nama yang rekan media tanyakan itu,” kilahnya.
Menurut Elfi, dari pemeriksaan 5 orang anak buah kapal (ABK), pemilik ribuan botol miras yang dikemas dalam 197 kardus berbagai merk itu mengarah kepada nama Hsn. Kini pihaknya masih mengejar Hsn yang dari informasi beredar yang berangkutan kini berada di Selat Panjang, Kabupaten Kepulauan Meranti.
Dalam penindakan terhadap komoditi MMEA atau miras tersebut, pihak BC Pekanbaru berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp400 juta.
Seperti diberitakan Suara Persada sebelumnya, pihak BC Pekanbaru melakukan penindakan terhadap kapal KLM Sinar Indah Jaya yang sedang bongkar muatan di Pelabuhan Rakyat (Pelra) Bunga Tanjung Pekanbaru, 27 Desember 2014, sekitar pukul 00.10 WIB. Dari penindakan itu ditemukan sebanyak 6.390 botol miras eks impor tanpa pita cukai.
Saat penggeledahan, beberapa personil BC Pekanbaru dilengkapi senjata laras panjang. Dari dalam kapal personil kepabean itu menemukan dan menyita sebanyak 6.390 botol miras eks impor dikemas dalam 197 karton, dan terdiri dari pelbagai merk seperti Black, Red, Gold Label, Gordon London Gin, Jose Cuervo, Jack Daniels, Cointreau dengan berbagai macam jenis dan ukuran.***

















































Thanks a lot for the post.Really thank you! Much obliged.vipps pharmacy to buy viagra