DUMAI, SUARAPERSADA.com – Terasa miris dan sedih, setelah mendengarkan putusan hakim majelis Pengadilan Negeri (PN) klas I Dumai menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Hardiman Sumitro, selama 3 (tiga tahun) penjara terkait perkara “kebakaran hutan dan lahan” (karhutla).
Hardiman Sumitro, yang sudah tua renta itu tampak sedih hingga sesekali menundukkan kepalanya kebawah setelah hakim Muhammad Sacral Ritonga SH, selaku pimpinan sidang, usai membacakan putusannya terhadap terdakwa Hardiman.
Hukuman Hardiman selam 3 tahun penjara, dibacakan hakim majelis dalam sidang lanjutan di ruang sidang III PN Dumai. Hakim Muhammad Sacral Ritonga SH, dibantu hakim anggota Renaldo M Hasoloan SH.MH dan hakim Adiswarna Chainur Putra SH.MH.
Sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kejari Dumai, Andi Bernard Simanjuntak SH, menuntut terdakwa selama 4 tahun penjara. JPU Andi Bernard maupun hakim majelis ini, sependapat perbuatan terdakwa Hardiman, terbukti membakar hutan dan lahan.
Perkara ini terangkat ke ranah hukum pidana, setelah bulan Pebruari lalu, terdakwa Hardiman hendak menanam ubi kayu menompang di tanah milik Pertamina, sekarang milik PT Patra Niaga, sekitar belakang Gardu PLN, jalan Purnama Kota Dumai.
Hardiman sudah sering bertanam ubi kayu di lahan Pertamina itu, dan bayak warga hal yang sama menumpang tanah milik Pertamina menanam ubi kayu. Pada saat kejadian bermula, Hardiman membersihkan tanah dimaksud dan mengumpulkan rerumputan hingga membakar, namun api dari tumpukan yang dibakar disebut menjalar, akan tetapi bukan begitu lebar yang terbakar.
Namun, apakah dari kejadian atau perbuatan Hardiman tersebut sudah adil hukumannya dituntut 4 tahun dan kemudian di vonis 3 tahun penjara? Pertanyaan ini lah terus meluas dikalangan masyarakat Kota Dumai, mengingat perkara yang besar 15 perusahaan kasus karhutla “boro-boro” di sp3 oleh Polda Riau.**(Tambunan)
















































