Garap Kawasan Hutan Tanpa Izin, ‘Bos’ PT Hutahaean Terancam Pidana

0
2260
Presiden Direktur (Presdir) PT Hutahaean Harangan Wimar (HW) Hutahaean saat diwawancarai wartawan usai diperiksa di Reskrimsus Polda Riau (foto Suarapersada.com)

PEKANBARU, SUARAPERSADA.com – PT Hutahaen, sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit dituding mengarapkan lahan seluas lebih kurang 835 hektare yang diduga merupakan kawasan hutan tanpa izin. Lahan tersebut berada di Afdeling VIII, Desa Batang Kumu, Kecamatan Tambusai, Rokan Hulu (Rohul).

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Riau telah menetapkan perusahaan PT Hutahaean sebagai tersangka dalam perkara ini.

Senin pekan lalu, bos PT Hutahaen, Harangan Wimar (HW) Hutahaean menjalani pemeriksaan terkait izin yang dimiliki perusahaan tersebut di kantor Ditreskrimsus Polda Riau.

Presiden Direktur (Presdir) PT Hutahaean itu tiba untuk memenuhi undangan penyidik didampingi beberapa pengacara. Pria yang akrab disapa “Opung Hatahaean” yang pagi  itu menggunakan busana batik bercorak hitam-kuning keemasan ini lalu memberikan keterangan hampir lebih kurang empat jam, dari pagi hingga siang harinya.

Usai pemeriksaan sesi pertama, HW Hutahaean belum mau berbicara banyak soal status tersangka perusahaan yang ia pimpin, menggarap kawasan hutan tanpa izin pelepasan kawasan. Baik dari Bupati Rohul maupun Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Men-LHK).

“Nanti lah ya, (wawancaranya, Red). Saya mau cari makan dulu. Lapar, soalnya. Dari tadi pagi belum sarapan,” tuturnya saat ditanya wartawan.

Kepada Bidang Hubungan Kemasyarakatan (Kabid Humas) Polda Riau Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Guntur Aryo Tejo, SIK, MM kepada SUPERSI menyebutkan, hingga kini pihak penyidik baru mentersangkakan perusahaannya, PT Hutahaean. Sementara “Opung Hutahaean” sendiri statusnya masih saksi.

Rabu (23/8) lalu, Opung Hutahaean diundang lagi untuk memberikan kesaksian. Tetapi big boss Hutahaen ini dikabarkan tak datang. Lalu, penyidik melayangkan surat panggilan kedua. Lagi lagi Presdir PT Hutahaean itu mangkir.

Tidak diketahui apakah HW Hutahaean akan memenuhi panggilan untuk melengkapi berkas yang ada.

HW Hutahaean yang dikonfirmasi melalui telepon genggamnya, ke nomor 0821-101-**70 tidak aktif. Lalu pesan singkat SMS yang dikirimkan juga selalu gagal. Diduga bos PT Hutahaen ini memang menyetel telepon selulernya untuk tidak menerima atau memblokir SMS.

Terlepas soal itu, status  tersangka PT Hutahaen ini diumumkan Polda Riau menyusul ditingkatkannya proses hukumnya, dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan. Dari hasil penyidikan itu disimpulkan perusahaan perkebunan kelapa sawit ini sudah menggarap kawasan hutan tanpa izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen-LHK) dan Bupati Rohul.

Penyelidikan terhadap korporasi itu sudah dimulai sejak 24 Januari 2017.  Pihak penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk saksi saksi ahli dari planologi dan ahli ukur.

“HWH sendiri masih berstatus terperiksa sebagai saksi atas status tersangka perusahaan miliknya, PT Hutahaen,” kata Guntur, Kabid Humas Polda Riau.

Dari hasil penyidikan ditemukan adanya sejumlah pelanggaran, berupa membuka lahan yang berada dalam kawasan hutan untuk pembudidayaan kelapa sawit. Pelepasan kawasan hutan tersebut seluas 835 hektare berada di kawasan Afdeling VIII, Desa Batang Kumu, Kecamatan Tambusai, Rohul.

“Izin Hak Guna Usaha (HGU) yang dimiliki perusahaan itu dari Afedeling satu sampai tujuh memang tidak bermasalah. Dugaan pelanggaran terjadi pada lahan yang berada di Afdeling delapan,” sebut Guntur Aryo Tejo.

Kasus dugaan pembukaan lahan hutan tanpa izin ini pertama kali dilaporkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Koalisi Rakyat Riau (KRR) ke Polda.

Dalam laporannya ke Polda Riau, Koordinator KRR Fachri Yasin menyebutkan, sedikitnya terdapat 33 perusahaan sawit di Riau diduga telah melakukan tindak pidana mengusai lahan hutan secara tidak sah atau ilegal. Satu di antaranya itu yakni PT Hutahaean.

Indikasi itu diperkuat oleh data temuan Pansus Monitoring dan Evaluasi DPRD Riau yang membeberkan lahan milik 33 perusahaan sawit seluas 103 ribu hektare lebih berada di dalam kawasan hutan dan kawasan lindung. Kecuali itu, terdapat seluas 203,9 ribu hektare kebun sawit ditanam tanpa menggunakan izin HGU.

Fachri Yasin memperkirakan akibat lahan yang digarap secara ilegal ini, negara dirugikan sebesar Rp2,5 triliun lebih.** (TIM)