MEDAN, SUARAPERSADA.com – Kasus Korupsi yang melibatkan mantan General Manager (GM) PLN Sumut, Bintatar Hutabarat, terkesan mengendap di Polda Sumut. Padahal, terduga korupsi tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Rabu 6 Agustus 2014 lalu.
Pasalnya, hingga saat ini Politisi PDI-P itu belum pernah disentuh penyidik Tipikor Poldasu. Dalam kasus yang menyelimuti mantan anggota DPR-RI ini disangkakan kasus korupsi pembangunan Base camp PLTA Asahan III, di Dusun Batu Mamak, Desa Meranti Utara, Kecamatan Pintu Pohan Meranti, Kabupaten Toba Samosir senilai Rp 17 miliar bersama Bupati Toba Samosir (Tobasa), Pandapotan Kasmin Simanjuntak yang kini telah memasuki masa persidangan di Pengadilan Tipikor Medan.
Pengamat hukum dari Pusat Studi Hukum dan Pembaruan (Pushpa) Muslim Muis mengatakan, mengendapnya kasus tersebut di Poldasu tidak terlepas dari adanya intervensi dari salah satu Partai politik (Parpol) yang berkuasa saat ini.
“Penegak hukum itu tidak boleh berpihak pada penguasa tetapi, harus berpihak pada hukum (Justice for law),” kata Muslim kepada wartawan. Kamis (16/04).
Menurutnya, ada keterkaitan kepentingan antara pejabat di Poldasu dengan Parpol pendukung pemerintah saat ini. Sehingga berkas perkara Bintatar Hutabarat terkesan diendapkan.
“Jika melihat dari rentetan pemeriksaan dari awal hingga sekarang, sudah pasti ada intervensi dari penguasa kepada penyidik,” ucapnya.
Padahal, sambungnya, dalam penetapan tersangka itu penyidik sudah memiliki dua alat bukti dan keterangan saksi termasuk hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumut.
Sementara itu, Kasubbid Penerangan Masyarakat (Penmas) Polda Sumut, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) MP Nainggolan mengatakan, hingga saat ini kasus yang melibatkan Politisi PDI-P itu masih tahap pengumpulan alat bukti dan keterangan saksi.
“Kasusnya masih berjalan dan tidak dihentikan. Persoalan kelambanan itu karena penyidik punya keterbatasan. Apalagi penanganan kasus korupsi itu tidak semudah menangani kasus tindak pidana lainnya,” pungkasnya.
Informasi yang beredar di Mapoldasu, Kapolda Sumut Irjend Pol Eko Hadi Sutedjo disebut-sebut memerintahkan langsung kepada penyidik Tipikor untuk segera menghentikan penanganan kasus tersebut dengan berbagai cara.
“Kasus ini akan segera dihentikan dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas permintaan satu anggota Komisi III DPR-RI kepada Kapolda Sumut, Irjend Pol Eko Hadi Sutedjo,” kata salah satu sumber di Poldasu.**Win

















































