Antisipasi Karhutla, Upika Ujung Batu Bersama Tim Biro Hotspot Gelar Rakor

0
232
Foto bersama peserta Rakor Dan Deklerasi Penanganan Karhutla

ROHUL, SUARAPERSADA.com -Pemerintah Kecamatan Ujungbatu Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) tergabung dalam Tim Khusus Biro Hotspot Gelar Rapat Kordinasi (Rakor) dalam rangka  Antisipasi dan Penanganan Kebakaran Lahan dan Hutan (Karlhutla) di Balai Pertemuan Intan Podi, Ujungbatu, Selasa, (4/2/2020).

Acara Rakor yang berlangsung di Balai Pertemuan Intan Podi Ujung Batu tersebut, dihadiri Camat Ujung Batu, Fisman Hendri S.Hut, Kopolsek Ujung Batu, AKP. Amru Hutauruk,SH didampingi beberapa orang personil Kepolisia, Ormas dan OKP yang ada di Kecamatan Ujunh Batu.

Dalam sambutannya, Camat Ujungbatu Fisman Hendri,S.Hut mengakui,  meskipun wilayah Kecamatan Ujungbatu sangat minim terjadinya kebakaran karena tidak memiliki wilayah atau kawasan hutan yang luas, namun penduduk Kecamatan Ujung batu banyak memiliki lahan di sejumlah Kecamatan yang ada di Kabupaten Rokan hulu, kata Fisman.

Menurutnya, Rakor ini bertujuan untuk menghadapi musim kemarau, dimana pada musim kemarau sering terjadinya kebakaran lahan dan hutan.  
“Tugas ini diemban oleh Pemerintah, TNI, POLRI dan Instansi terkait. Namun melibatkan semua pihak dan komponen masyarakat, terang Hendri.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek Ujungbatu, AKP.Amru Hutauruk,SH menyampaikan aturan dan dasar hukum  perundang undangan, terkait pembakaran lahan dan hutan.  

Dijabarkan, Amru Hutauruk,SH, dasar hukum pembakaran hutan dan lahan. Ada tiga aturan yang melarang warga melakukan pembakaran lahan dan hutan.
Pertama, UU Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan. Pasal 78 ayat 3 berisi, pelaku pembakaran hutan dikenakan sanksi kurungan 15 tahun dan denda maksimal Rp 15 miliar.

Kedua,Pasal 78 ayat 4 berbunyi, pelaku pembakaran hutan dikenakan sanksi kurungan 5 tahun dengan denda maksimal sebesar Rp. 1,5 miliar. 

Kemudian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Penhelolaan Lingkungan Hidup. Undang undang Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Perkebunan

Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Mekanisme Pencegahan Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup Yang Berkaitan Dengan Kebakaran Hutan dan/atau Lahan.

Hadir pada rakor tersebut, BPBD, Datuk Bendaro, Camat, Danramil 08/Tandun, Kapolsek Ujungbatu, Seluruh Kepala Desa Se-Kecamatan Ujungbatu, Kadus, OKP, Ormas, Perwakilan Perusahaan, BPD, RW dan RT.***(Ds)

Tinggalkan Balasan