DUMAI, SUARAPERSADA.com – Garis pembatas (police line-red) larangan untuk tidak melewati atau tidak memasuki lokasi objek terlapor yang dipasang petugas dari Polres Dumai, menyikapi laporan Masuddin Marpaung, dicabut oleh Pertamina.
Manager Asset PT Pertamina Refinery Unit II Dumai, Tengku Rubiah, tampak melakukan pencabutan dan membuka tali police line tersebut, tidak lama setelah petugas dari Polres Dumai usai memasangnya, Jumat (01/7).
Pada hal kepada media ini ketika ditanya soal pemasangan police line itu, Tengku Rubiah dengan santai menyebut silahkan mereka memasang police line.
“Silahkan mereka melakukan police line, biar pengadilan membuktikan siapa pemilik tanah yang sah”, ungkap Tengku Rubiah sebelum garis police dicabutnya.
Menurut Tengku Rubiah, bahwa pemilik lahan yang diklaem milik Djohan, disebut Tengku Rubiah, Pertamina lah pemilik yang sah. Surat yang dimiliki Pertamina kata Tengku Rubiah adalah Akte Jual Beli (AJB) tahun 1974, dengan luas lahan 36 hektar atau 600 x 600 meter, ungkap Tengku.
Sementara itu, menyikapi garis police line yang dicabut pihak Pertamina, Cassarolly Sinaga SH selaku kuasa hukum Djohan, kepada suarapersada.com mengatakan bahwa mereka akan melakukan tindakan hukum atas kejadian itu.
Di tempat terpisah, Humas PT Pertamina Dumai, Tjahyo Nikho Indrawan, ketika diminta tanggapannya oleh media ini, soal Pertamina dilaporkan pidana ke Polres Dumai dengan tuduhan dugaan penyerobotan lahan dan pencurian tanah timbun milik Djohan, Warga Medan, Tjahyo Nikho Indrawan yang akrab disapa pak Nikho itu mengatakan silahkan mereka melaporkannya.
“Silahkan mereka menempuh jalur hukum, karena Pertamina memiliki surat tanah itu”, ujar Nikho menanggapinya. Menurut Nikho, Pertamina memiliki surat tanah yang di klaem Djohan yakni SKGR tahun 1975 dengan luas lahan 36 hektar.**(Tambunan)





















































