Diduga “Menyerobot dan Mencuri” Tanah Timbun Milik Warga, Oknum Suruhan Pertamina Dilaporkan

0
338

DUMAI, SUARAPERSADA.com – Sejak sepekan kemarin, terjadi Sengketa saling klaim pemilik lahan di Wilayah Rt 006, Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai Kota Dumai, Jalan Lintas Dumai-Sei Pakning Kabupaten Bengkalis Riau.

Perseteruan saling klaim hak milik tanah di wilayah Rt 006 Kelurahan Pelintung itu menyeruak kepermukaan publik, setelah dua unit alat berat eskapator melakukan aktivitas galian atau menggali tanah timbun dilahan sengketa untuk diangkut sejumlah dump truck.

Adalah Masuddin Marpaung (51), Warga Kisaran Sumatera Utara (Sumut), bersama rekannya menceriterakan kepada media ini soal mereka mendapat kabar adanya aktivitas pengerukan tanah timbun notabene galian C dilahan milik bos nya bernama Djohan, Warga Medan.

Menurut Masuddin, lahan/tanah milik Djohan yang dibelinya tahun 2010 lalu dari warga luasnya sekitar 19 hektar, dengan surat SKGR terdaftar di register kantor kelurahan dan kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai.

Berangkat dari hal itu, Masuddin Marpaung yang diberikan kuasa oleh Djohan untuk memelihara dan mengawasi lahan milik Djohan di Rt 006 Kelurahan Pelintung tersebut, langsung turun kelokasi lahan milik Djohan, melihat kebenaran informasi yang diperolehnya.

Kemudian menurut Masuddin yang akrab disapa pak Udin itu, setelah melihat kebenaran informasi itu, Udin mencoba melarang kegiatan penggalian tanah timbun itu untu distop. Namun larangan dari Masuddin tidak dihiraukan oleh pekerja operator alat berat itu dengan alasan mereka hanya disuruh.

Dari mandor yang mengawasi aktivitas pengerukan tanah timbun sengketa itu, terungkap bahwa yang memerintahkan mereka untuk bekerja, baik operator alat berat maupun puluhan sopir damtruk adalah pihak PT Pertamina Dumai. Mereka (Opertaor alat berat maupun Supir damtruk-red), mengakui kalau mereka adalah dari pihak kontraktor.

Melihat fakta dilapangan terjadinya pengerukan dan pengambilan tanah timbun di lahan/tanah milik majikannya (Djohan-red), Masuddin Marpaung pun kemudian membuat laporan ke Polres Dumai, Kamis 28 Juni 2016. Masuddin Marpaung, saat membuat laporan Polisi, didampingi Kuasa Hukumnya, Cassarolly Sinaga SH.

Dalam surat laporan Polisi nomor ; LP/210/VI/2016/Riau/Res Dumai, yang ditandatangani Kanit III SPKT, IPDA Gustiannery, Udin melaporkan kejadian dugaan tindakpidana Pencurian tanah timbun dan penyerobotan lahan milik korban Djohan (72) Warga Jalan Bantam, Medan Sumatera Utara.**(Tambunan)

Tinggalkan Balasan