Pemalsuan Sertifikat Tanah, Dit Reskrimun Polda Sumut Kembali Limpahkan BAP Tandius

0
393

MEDAN, SUARAPERSADA.com -Penyidik Subdit II/Harda-Tahbang Direktorat DitReskrimum Polda Sumut kembali melimpahkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka pemalsuan sertifikat tanah, Tandianus Sukardi, dalam waktu dekat. “Sekarang berkas Tandianus Sukardi sedang dilengkapi untuk kembali dilimpahkan ke pihak Kejaksaan,” ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Helfi Assegaf melalui Kasubbid Penmas, AKBP MP Nenggolan.(27/01).

Nenggolan menjelaskan, berkas Tandianus Sukardi itu sempat dikembalikan Jaksa karena dianggap belum lengkap (P-19). Saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas Putra dari Tamin Sukardi tersebut. Namun, Nainggolan merahasiakan petunjuk Jaksa kepada Penyidik untuk melengkapi berkas Tandianus Sukardi. “Berkas tersangka sudah pernah, sekali dikembalikan Jaksa, sekarang kita sedang melengkapinya untuk kembali dilimpahkan,” kata mantan Kapolres Nias ini.

Disebutkan Nenggolan, dalam kasus pemalsuan sertifikat tanah yang menjerat Tandianus Sukardi, penyidik Subdit II/Harda-Tahbang juga menetapkan dua orang tersangka lainnya, yakni Edison, petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Medan dan Syahrul dari Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Medan. Tapi dalam laporan Teuku Amar itu, Tamin Sukardi belum jadikan tersangka,” tegasnya.

Informasi diperoleh menyebutkan, penyidik Subdit II/Harda-Tahbang Dit Reskrimum Polda Sumut akan menjerat tersangka baru kasus pemalsuan sertifikat tanah untuk melengkapi berkas Tandianus Sukardi. “Informasinya seperti itu, minimal harus ada dua tersangka baru lagi,” sebut sumber di Mapoldasu.

Sebelumnya, Tamin Sukardi sempat diperiksa petugas Dit Reskrimum Poldasu sebagai saksi terkait kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah di Pasar I Jalan Abdul Hakim, Kelurahan Padang Bulan Selayang I, Kecamatan Medan Selayang, Kamis (2/10/14).
Tamin Sukardi tadi datang pukul 09.00 WIB dan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi,” ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Helfi Assegaf kepada wartawan, Kamis (2/10/14) petang.

Sementara Kasubdit II/Harda-Tahbang, AKBP Yusup Saprudin menyatakan, akan menganalisis jawaban-jabawan Tamin Sukardi untuk mengetahui sejauh mana dugaan keterlibatan pemilik Taman Simalem Resort tersebut dalam kasus pembuatan surat tanah.(win)

Tinggalkan Balasan