BENGKALIS, SUARAPERSADA.com – Sidang ke 6 perkara pencemaran nama baik, yang digelar Pengadilan Negeri Bengkalis, Selasa (14/06), agenda persidangan masih memeriksa saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU ) yakni dari 3 perusahaan, dan saksi ahli tidak hadir.
Sidang dipimpin oleh Rustiyono, SH,M.Hum, dan Wimmi D. Simarmata, SH dan hakim pengganti (berhubung Zia Ulzanah Idris, SH tidak hadir) selaku anggota, dan Panitera adalah Ikhwan, SH. Kemudian Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah Handoko, SH dan Andi Sutejo, SH sedangkan Hendra Praja Arifin, SH pulang sebelum sidang digelar. Penasehat Hukum terdakwa adalah Sartono, SH, MH dan Von Zepplin Simbolon, SH.
Ke tiga perwakilan perusahaan itu dari PT.PPE, PT.Rifansi Dwi Putra dan PT.SIC tidak hadir, dan JPU hanya membacakan surat pernyataan mereka.
Terdakwa Agen Simbolon, ketika diminta pendapatnya oleh Ketua majelis hakim tentang pernyataan para saksi yang dibacakan oleh JPU, menolak dengan keras, “karena mereka tidak hadir di persidangan ini, saya keberatan pak hakim,” ungkap Agen Simbolon.
Lalu, JPU kembali mengatakan dipersidangan, bahwa saksi ahli rencananya hadir, ternyata tidak bisa datang dan JPU berjanji akan menghadirkan saksi ahli tersebut pada persidangan minggu depan. Kemudian terdakwa meminta ketegasan majelis hakim, apabila saksi ahli tersebut tidak hadir juga dipersidangan selasa depan, karena masalah itu sudah dibicarakan dan sudah diputuskan pada persidangan yang lalu, “kalau JPU tidak bisa menghadirkan saksi ahli pada persidangan hari ini, maka akan dilanjutkan pemeriksaan saksi dari kami,” sebut Agen Simbolon dengan tegas.
Namun majelis hakim sepertinya berkilah dan mengatakan, “saya ralat keputusan minggu lalu, kita berikan saja waktu dua kali lagi untuk mereka, untuk mengatur waktu yang tepat,” ujar Rustiyono.
Sidangpun sepertinya berjalan agak panas, karena para buruh selaku anggota Serikat Buruh Riau Independen (SBRI), yang datang menyaksikan sidang mulai kelihatan gelisah dan menggerutu bercampur geram, karena JPU masih mempertahankan pendapatnya untuk meminta 2 kali lagi menunggu kehadiran saksi ahli.
Setelah terdakwa kembali meminta ketegasan majelis hakim, lalu Ketua majelis hakim meminta kepada JPU untuk menghubungi langsung saksi ahli tersebut, kapan kepastiannya bisa hadir dan JPU meminta waktu untuk itu, kemudian Ketua majelis hakim menskor sidang untuk sementara pada pukul 17.00 Wib.
Sidang selanjutnya dibuka Ketua majelis hakim pada pukul 17.10 Wib digelar untuk umum, JPU mengatakan akan menghadirkan saksi ahli pada persidangan Selasa depan, setelah dihubungi JPU melalui HP saksi ahli tersebut.
Penasehat hukum terdakwa juga menambahkan, bahwa saksi ahli dari mereka juga akan dihadirkan pada kesempatan itu, “mengingat waktu yang mendesak dan jadwal mereka padat, jadi rencananya 2 orang saksi ahli kami minta untuk hadir Selasa depan,” minta Sartono pada Ketua majelis hakim.
Ketua majelis hakim kemudian memutuskan, datang atau tidaknya saksi ahli dari JPU, kepada Pengacara/penasehat hukum terdakwa, diperbolehkan menghadirkan saksi ahli untuk dimintai pendapatnya.**(Julieser)





















































