MEDAN, SUARAPERSADA.com – Lokasi basis narkoba di Jalan Denai, Gang Jati, Kelurahan Tegal Sari I, Medan Area kembali digerebek petugas Polsekta Medan Area. Dalam penggerebekan kali ini, petugas hanya mendapati seorang pemain dan tiga unit mesin judi jackpot.
“Di hari keempat puasa ini, kami kembali melakukan penyisiran di wilayah Gang Jati. Hasilnya, hanya ada tiga unit mesin jackpot yang diamankan,” kata Kapolsek Medan Area, Kompol M Arifin, kepada wartawan, Kamis (09/06).
Informasi yang di himpun suarapersada.com dari Polsek Medan Area, dalam razia yang dilakukan unit Reskrim, Intel dan Sabhara tersebut, petugas mendapatkan tiga unit mesin judi jackpot saat menggeledah rumah warga. Selain itu petugas juga mengamankan seorang warga yang diketahui bernama Riko Hutajulu (26) yang tengah bermain judi jackpot.
“Saat melakukan PAM di kawasan tersebut, kita mendapat informasi bahwa di depan Gang Jati, ada mesin jackpot. Setelah kita cek ada tiga unit mesin jackpot posisi hidup serta pemainnya, langsung kita amankan dan dibawa ke Mako,” terang Kapolsek.
Diungkapkan Arifin, dalam penangkapan pemain jackpot serta disitanya tiga unit mesin jackpot di Jalan Denai, personel masih melakukan pengembangan siapa pemilik mesin jackpot tersebut.
“Razia kampung narkoba itu untuk memberikan kenyamanan dan keamanan bagi masyarakat sekitar dalam menunaikan ibadah puasa,” ungkapnya.
Sementara itu, salah seorang warga yang diamankan tengah bermain judi jacpot, Riko, mengatakan dirinya sering main mesin jackpot di lokasi ini yang sudah tiga bulan beroperasi.
“Saya sering main jackpot di sini dan mesin jackpot itu sudah tiga bulan buka,” pungkasnya.
Sebelumnya, Gang Jati ini pernah digerebek habis-habisan oleh Polresta Medan. Hasilnya, dua orang bandar sabu-sabu diamankan.
Setelah melakukan penggerebekan, polisi sempat mendirikan posko di depan gang masuk. Namun, masih saja ada permainan judi di wilayah padat penduduk itu.**Win






















































