Bawang Tangkapan Satpol Air Polres Dumai Dilimpahkan ke Karantina

0
421

DUMAI, SUARAPERSADA.com Sekitar 18 ton bawang merah hasil tangkapan Satuan Polisi Perairan (Satpol air) Polres Dumai hari ini Selasa (27/1) dilimpahkan ke pihak Karantina wilayah kerja Dumai. Bawang yang diserahkan itu tampak di tumpuk dibelakang kantor Karantina Dumai.

Pimpinan Karantina Ikan, hewan dan tumbuhan Pekanbaru Wilayah kerja Dumai, Surya melalui stafnya Suwanto membenarkan dan mengatakan bahwa Bawang tangkapan Satpol air Polres Dumai masih proses administrasi pelimpahan.

“Setelah berikutnya tuntas proses administrasi dan persetujuan Karantina Pekanbaru akan dilakukan pemusnahan,” terang Suwanto.

Secara terpisah diruang kerjanya, Kasat pol air Polres Dumai AKP Wison Butarbutar pada suarapersada.com membenarkan pihaknya hari ini sedang memproses pelimpahan bawang tangkapan tersebut. “Bawang itu saat ini sedang dibongkar dari kapal ke truk untuk dilangsir ke karantina”, ujar Butarbutar.

Menurut Wilson, bawang merah jenis bombai itu ditangkap hari Minggu, (25/1) kemarin sekitar pukul 19.30 Wib di perairan laut Santa Ulu, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai atas laporan masyarakat yang sedang memancing diperairan tersebut.

Setelah menerima laporan dari masyarakat lanjut Wilson, anggotanya dipimpin Kasub Unit Tindak Pidana langsung ke TKP perairan yang di imformasikan warga.Disana benar ditemukan Kapal KM Indo Jaya I GT 70 S20 No 561 sedang berlayar menuju perairan Santa Ulu di duga habis bertolak dari Malaysia. Setelah diperiksa, kapal ternyata bermuatan Bawang merah jenis bawang bombai.

“Sekitar pukul 21.00 wib anggota saya melakukan pemeriksaan terhadap dokumen kapal dan pemeriksaan terhadap empat orang ABK. Sedangkan muatan Kapal sekitar 18 ton Bawang merah tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah,” terang Wilson menceritakan kronologis penangkapan.

Dijelaskan Wilson Butar Butar, bahwa tindakan anak buah kapal (ABK) KM Indo Jaya sudah melanggar perbuatan pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 3 tahun dan denda paling bayak Rp 150 juta, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI No 16 tahun 1992 tentang Karantina Ikan, hewan dan tumbuhan.

Menurut Wilson Butar Butar itu lagi, terhadap empat ABK dan siapa pemilik Bawang yang ditangkap anggotanya masih dalam proses sidik. “Prosesnya masih di sidik tehadap ABK nya. Dan siapa pemilik Bawang tersebut juga sedang proses penyelidikan,” ungkap Butarbutar. (Tambunan)

Tinggalkan Balasan