PEKANBARU, SUARAPERSADA.com-Lima pelaku perdagangan gading gajah ditangkap aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Riau, Jumat sore (20/5).
Kelima pelaku yakni NZ, seorang kepala desa di Kabupaten Kampar dan empat pria lainnya, SY, MA, YU dan WA. Mereka diringkus saat akan melakukan transaksi dengan calon pembeli di Restoran Sushi Tei, Jalan Soekarno-Hatta, Pekanbaru.
Kabag Bin Opsnal Ditreskrimsus Polda Riau AKBP Hariwiyawan Harun kepada wartawan, Jumat malam, menyebutkan penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti anggotanya di lapangan.
“Setelah diintai selama dua hari dan dua malam, baru lah setelah Sholat Jumat, kelima pelaku berhasil diringkus dengan barang bukti sepasang gading gajah dewasa seberat 46 kilogram. Jika dijual di pasaran gelap kedua gading gajah itu bisa laku seharga Rp920 juta,” terangnya.***





















































