KPPBC Dumai Laksanakan Pemusnahan 82 Ton Bawang Merah Seludupan

0
388

DUMAI, SUARAPERSADA.comKantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Dumai, Kamis (19/5), sekitar pukul 14. 30. Wib, melaksanakan pemusnahan bawang merah hasil tegahan (tangkapan-red) pihak KPPBC dan pihak Lanal Dumai sebanyak 82,503 ton.

Pemusnahan Bawang Merah tangkapan tersebut, berlangsung di halaman belakang kantor Bea Cukai (BC) Dumai, disaksikan sejumlah perwakilan instansi terkait.

Bawang Merah yang dimusnahkan dengan cara digilas alat berat itu, sebanyak 20,232 ton atau 2,248 karung, merupakan hasil tegahan Tim Patroli Laut terpadu Operasi Gerhana DJBC 20004 tahun 2016 lalu dari kapal kayu KM Faisal.

Sedangkan bawang merah sebanyak 2,112 bags @ 9 Kg atau setara 19,008 ton, merupakan hasil tegahan atau tangkapan Tim Patroli Laut BC 15016 saat dilaksanakan patroli laut terpadu operasi gerhana DJBC 2010 dari KM Mutiara Sejati.

Sementara itu, bawang merah sebanyak 4,807 bags @ 9 Kg, setara 43,263 ton, yakni merupakan hasil  tegahan dari Tim Patroli Lanal Dumai PAT II-1-40/BKS.

Sehingga total jumlah keseluruhan bawang merah dari Malaysia yang dimusnahkan dibelakang kantor BC Dumai tersebut, yakni berjumlah 28, 503 ton.

Pelaksanaan pemusnahan bawang dimaksud, langsung disaksikan Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean B Dumai, Adhang. Demikian Kasubsi Penyidikan, Jayadi, maupun Kasubsi Layanan Informasi,Sarminto, maupun sejumlah pejabat dilingkungan BC Dumai itu, juga tampak hadir dalam acara tersebut.

Sedangkan tamu undangan BC Dumai merupakan instansi berwenang yakni Danlanal Dumai, diwakili Pasi Ops, Mayor Laut, Octo Manurung, Kepala Kejaksaan Negeri Dumai, diwakili Jaksa Bernad Simanjuntak SH, tampak hadir dalam acara pemusnahan.

Sementara itu, tamu undangan lainnya yakni pimpinan Karantina wilayah kerja Dumai, Surya, dan Perwakilan dari Rutan Dumai, D Siagian, juga hadir  dalam acara itu.

Dari tiga Kapal pengangkut bawang yang dimusnahkan tersebut, terdapat tiga orang dijadikan sebagai tersangka, yakni masing-masing Nahkoda Kapal Motor itu. Menurut Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean B Dumai, Adhang, ke tiga tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kls II B Dumai.

“Pihak kami menduga, bahwa DG, Nahkoda KM Faisal, JHR, Nahkoda KM Mutiara Sejati, dan ZBR, Nahkoda KM Usaha Bersama, telah melanggar Pasal 102 huruf a UU no 10 tahun 1995, tentang Kepabeanan, Maka mereka bertiga ditetapkan jadi tersangka. Saat ini mereka di titipkan di Rutan Kls II B Dumai,” ujar Adhang menjelaskan.**(Tambunan)

Tinggalkan Balasan