MEDAN, SUARAPERSADA.com – Ombudsman perwakilan Sumut sangat mengapresiasi apa yang dilakukan personel Komando Rayon Militer (Koramil) terkait sejumlah siswa SMP Negeri I Medan dalam kasus jual beli kunci jawaban soal Ujian Nasional (UN), di Jalan Ringroad Medan, Kamis, (12/5).
Namun Kepala Ombudsman perwakilan Sumut, Abyadi Siregar, sangat menyayangkan para siswa tersebut tidak bisa mengikuti UN di hari terakhir itu.
“Mereka (siswa-red) itu kan korban. Harusnya mereka tetap diperbolehkan mengikuti UN, karena itu hak mereka, jangan diperlakukan seperti itu,” kata Abyadi kepada wartawan. Jumat (13/05) Pagi.
Dia berpendapat, selaku korban sebaiknya pihak berwenang tetap memberikan apa yang selayaknya pantas mereka terima.
“Sebaiknya pihak berwenang menelusuri siapa penjual kunci jawaban UN yang telah merusak pendidikan di Sumut ini, bukan melarang mereka mengikuti UN, walaupun siswa tersebut telah terbukti berbuat curang,” tuturnya.
Meski demikan, dia tetap mengapresiasi temuan yang menguatkan rangkaian kebobrokan UN yang semakin menambah hancur dan buruknya sistem pendidikan di Kota Medan ini.
Sebelumnya personil Koramil 04 Medan Kota, mengamankan AF (16), RS (15), dan T (15) murid kelas IX SLTP Negeri 1 Medan. Mereka diamankan saat tengah bertransaksi menjual kunci jawaban di restauran cepat saji di kawasan jalan ringroad. Kini petugas sedang memburu Iskandar yang disebut-sebut sebagai penjual kunci jawaban itu.**Win





















































