BNNP Sumut Musnahkan Narkoba dan Sabu Tangkapan Bulan Maret 2016

0
303

MEDAN, SUARAPERSADA.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumut memusnahkan barang bukti narkoba jenis ganja seberat 24,9 kg ganja, dan sabu seberat 4,8 kg. Seluruh barang haram itu diperoleh dari tangkapan empat tersangka selama bulan Maret 2016.

“Barang ini barang yang penuh pengawasan ketat karena sangat berbahaya bila tidak ada kontrol sesuai dengan peraturan perundang undangan,” kata Kabid Pemberantasan BNNP Sumut AKBP Agus Halimudin, kepada  wartawan.

Dijelaskannya, adapun empat kasus yang diungkap terkait pemusnahan ini yakni pada Rabu (16/03) penangkapan terhadap kasus 21,6 kg anja dengan tersangka bernama Syamsul Bahri di Jalan Starban. Di hari yang sama, masih di Jalan Starban, petugas mengamankan 4,3 kg ganja dengan tersangka Hesti Kartika alias Simi.

Kemudian Jumat (18/03) mengungkap peredaran narkoba 4,9 kg sabu dengan tersangka Edwin. Selanjutnya Kamis (24/03), petugas mengamankan tersangka Wahidun dengan jumlah barang bukti 4,5 kg sabu di Jalan Sisingamangaraja, tepatnya di pool bus Putra Simas.

“Narkoba dipasok dari Malaysia, Kota Medan adalah pintu masuk penyebaran narkoba,” pungkasnya.

Untuk menekan maraknya narkoba masuk ke ibukota Sumatera Utara, terang Agus, pihaknya melakukan kerjasama dengan seluruh penyedia jasa transportasi.

Pantauan awak media, Pemusnahan narkoba ,  di kantor BNNP Sumut di Jalan Willem Iskandar, No1A, Pasar V Barat, Medan Estate, Jumat (13/05) untuk sabu dilakukan dengan cara diblender, sedangkan ganja dimusnahkan dengan dibakar.**Win

Tinggalkan Balasan