MEDAN, SUARAPERSADA.com – Sesuai dalam Perda Kota Medan No 10 Tahun 2011 Pasal 3 Ayat 2, kutipan parkir tidak diperbolehkan di kantor-kantor pemerintahan, termasuk kantor-kantor Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Namun Perda itu sepertinya tidak berlaku di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Medan, Jalan Iskandar Muda, Medan. Di kantor ini, kutipan parkir tetap dikenakan kepada setiap kendaraan, baik sepeda motor maupun mobil milik masyarakat yang datang.
Terkait masalah ini, Kepala Disdukcapil Medan, OK Zulfi mengatakan bahwa kutipan parkir yang dikenakan kepada masyarakat telah ada sebelum dia menjadi Kadisdukcapil. Apalagi, petugas parkir yang berada di Disdukcapil dilengkapi tanda pengenal dan juga seragam resmi.
“Kutipan itu sudah ada sebelum saya jadi kadis. Saya pun tidak bisa melarang, karena kalau dilihat ada pengenal dan seragam berarti mereka resmi,” ungkap Zulfi kepada wartawan, Jumat.(13/05).
Zulfi pun seolah buang badan. Menurutnya, dia tidak mempunyai wewenang untuk menjawab permasalahan adanya kutipan parkir di kantor yang dipimpinnya. Dan menyarankan untuk mengkonfirmasi langsung ke dinas terkait.
“Silahkan tanyakan saja ke Dishub, kenapa bisa ada kutipan parkir di Disdukcapil,” tutup Zulfi.**Win





















































