MEDAN, SUARAPERSADA.com – Jika putusan peradilan umum atas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat AKP Ichwan Lubis memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah), maka kemungkinan Ichwan akan mendapat sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat.
“Sidang Komisi Kode Etik (KKE) akan dilaksanakan setelah inkrah dan dapat kekuatan sesuai isi Pasal 22 ayat 2 Perkap 14 Tahun 2011. Bunyinya, sanksi adminitrasi berupa rekomendasi PTDH yang dimaksud dalam Pasal 21 ayat 3 diputuskan melalui sidang kode etik setelah terlebih dahulu dibuktikan pelanggaran pidananya lewat peradilan umum sampai putusan pengadilan,” ujar Kapolda Sumut Irjen Pol Raden Budi Winarso melalui Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Helfi Assegaf kepada wartawan, Selasa (26/04).
Dijelaskannya, Ichwan juga bisa disangka dengan pasal 12 ayat (1) huruf a, PPRI No 1 tahun 2003 berbunyi, anggota Polri diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Polri apabila dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan menurut pertimbangan pejabat yang berwenang tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri.
Dia menerangkan, Kasat Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Ichwan sudah resmi dicopot dari jabatannya mulai hari ini.
“Hari ini (26/04) AKP Ichwan Lubis resmi dicopot dari jabatannya sebagai Kasat Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan pasca dirinya terlibat kasus TPPU dari narkoba. Jabatannya digantikan oleh AKP Dedy Kurniawan yang sebelumnya menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Phakpak Bharat,” ujarnya.
Saat ditanya perkembangan kasus AKP Ichwan Lubis, Kabid Humas Poldasu menyebutkan hingga saat ini yang bersangkutan masih diperiksa penyidik BNN RI dan sudah dilakukan penahanan.
“Kasusnya terus berjalan di BNN Pusat. Yang bersangkutan saat ini tetap ditahan. Jadi sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 22 April lalu,” ucapnya.
Soal track record Ichwan selama menjabat Kasat Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, Helfi menyebut relatif baik dan bagus. Itu terbukti dari kinerja AKP Ichwan yang berhasil mengungkap sejumlah kasus narkoba di wilayah hukumnya.
“Selama gelaran Operasi Bersih Sindikat Narkoba (Bersinar), Polres Pelabuhan Belawan mendapat ranking II dari seluruh jajaran Polda Sumut setelah Polresta Medan,” ujarnya.**Win





















































