MEDAN, SUARAPERSADAcom – Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Inspektur Jenderal Polisi Raden Budi Winarso, menegaskan bahwa Kasat Narkoba Polres Belawan, AKP Ichwan Lubis yang ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari transaksi narkoba, segera dicopot dan diproses setelah pulang dari Jakarta.
“Besok yang bersangkutan itu saya copot dari jabatannya. Selanjutnya, akan dilakukan proses hukum setibanya di Medan dan akan langsung dijemput oleh Propam di bandara,” tutur Kapolda, kepada wartawan, Sabtu (23/04).
Menurut dia, apa yang dilakukan Kasat Narkoba itu selama ini memang tidak terpantau. Namun, setelah BNN melakukan penangkapan itu, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv-Propam) Mabes Polri ini menyebut kasusnya saat ini sedang dalam penyelidikan dan penelusuran.
“Saya sudah menelusurinya, saat ini sedang dalam pengembangan untuk menindak lanjuti apa yang dilakukan oleh BNN, meskipun saya belum tau perkembangannya hingga saat ini. Tetapi dengan kejadian ini sudah pasti yang bersangkutan saya proses,” tegasnya dan menyebut tidak tertutup kemungkinan ada sejumlah personil lainnya yang terlibat.
“Pasti, pasti ada yang terlibat tetapi itu masih penyelidikan kalau saya sebutkan sekarang nanti pada kabur lagi orangnya,” beber Jenderal bintang dua ini.
Dia mengakui, langkah BNN untuk menelusuri aliran dana dari salah satu Narapidana (Napi) di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Lubuk Pakam bernama Toni sudah benar.
“Iya, itu benar yang bersangkutan menerima aliran dana dari Napi LP Lubuk Pakam yang diamankan BNN sebelumnya,” terang Kapolda.
Sebelumnya, Direktur Prekusor dan Psikotropika (P2) Badan Narkotika Nasional (BNN), Brigjen Pol Anjan Pramuka Putra, membenarkan Kasat Narkoba Polres Belawan AKP Ichwan Lubis telah diamankan atas kasus TPPU dari bandar narkoba.
“Yang bersangkutan (AKP Ichwan Lubis) saat ini memang kita periksa terkait kasus TPPU dari sejumlah bandar narkoba di Sumut,” tutur Anjan.
Menurutnya, pemeriksaan yang bersangkutan terkait penangkapan terhadap tersangka Toni alias Togi Bandar narkoba di Kota Medan yang selama ini mendekam di sel tahanan LP Lubuk Pakam yang mendapatkan fasilitas mewah dari petugas lapas.
“Pemeriksaan yang bersangkutan terkait pengungkapan bandar narkoba yang mendekam di sel LP Lubuk Pakam bernama Toni alias Togi. Togi ini adalah pengendalinya dari dalam sel. Dia memesan narkoba kepada warga Malaysia. Namun pemeriksaan saat ini masih terus dilakukan,” ungkapnya.
Sebelumnya, pada 25 Maret, BNN melakukan penggerebekan di Lapas Lubuk Pakam dan meringkus tersangka Toni alias Togi. Dari hasil pengembangan BNN kemudian meringkus tersangka seorang ibu rumah tangga bernama Tjun Hin alias A hin alias Mirnawati (34) di kediamannya di Jalan Sempurna Komplek City Residen No A8, Helvetia pada Jumat (01/04) lalu.
Dari hasil pengembangan itu, BNN lalu menciduk AKP Ichwan Lubis dari rumahnya di Jalan Tuasan, Kelurahan Siderejo Hilir, Medan Tembung pada Kamis (21/04) karena memiliki rekening gendut.
Saat diperiksa di kediamannya, petugas menemukan uang tunai senilai Rp2 milliar. Atas temuan itu, AKP Ichwan Lubis sempat dibawa ke Propam Polda Sumut sebelum diboyong ke Jakarta.
Sebelumnya, BNN mengirimkan surat kepada Kapolda Sumut Irjen Pol Raden Budi Winarso bernomor B/1154/IV/DR/PB.06/2016/BNN. Dalam surat itu, AKP Ichwan Lubis langsung ditetapkan sebagai tersangka.**Win






















































Genuinely no matter if someone doesn’t know afterward its
up to other people that they will assist, so here
it takes place.
Ahaa, its good conversation regarding this piece of writing here at this weblog, I have read all that, so
at this time me also commenting here.
Pretty! This was an extremely wonderful article.
Thanks for supplying this information.