Bobson Samsir Simbolon, SH : “Bupati Jangan Salah Langkah”

0
472

DURI, SUARAPERSADA.com -Terkait pertemuan Bupati Amril dengan pihak perusahaan, pekerja, dan tokoh masyarakat/adat di Hotel Surya Duri,Kamis ,7 April yang lalu, membahas tentang ketenagakerjaan, Bobson Samsir Simbolon, SH selaku Wakil Ketua dan Anggota Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit kab. Bengkalis Periode 2013 – 2015 (Keputusan Bupati No. 160/KPTS/III/2013), juga angkat bicara.

Senin sore (11/04) kepada media ini mengatakan, “adanya rencana PT. CPI untuk melakukan PHK terhadap ratusan buruhnya, hal tersebut tidak dapat diselesaikan hanya dengan dialog dan ramah tamah saja. Bupati harus dapat merasakan keresahan dan ‘kegalauan’ yang dialami kawan – kawan buruh PT. CPI dalam hubungan industrial ketenagakerjaan. Semua aturan sudah cukup jelas dan kewajiban maupun hak antara buruh dengan perusahaan sudah diatur dengan tegas, begitu juga kewajiban atau tindakan pemerintah, apabila terjadi perselisihan hubungan kerja dan pelanggaran norma ketenagakerjaan.

“Artinya apa, terkait rencana PHK oleh PT. CPI tersebut, ya pemkab Bengkalis harus mengambil langkah sesuai aturan yang ada melalui Disnakertrans Kab. Bengkalis, kalau memang ada pelanggaran norma ketenagakerjaan yang ditemukan, ya lakukan penindakan dan proses hukum sesuai dengan norma ketenagakerjaan yang berlaku. Pihak PT. CPI juga pasti punya alasan yang konkrit dan mendesak atas rencana PHK terhadap buruhnya. Jadi gak bisa pake cara dialog – dialog yang akhirnya tidak menghasilkan penyelesaian sesuai dengan aturan yang berlaku,” sebut Bobson.

Ditambahkannya lagi, “Menskertrans saja menanggapi rencana PHK oleh PT. CPI tersebut, mengacu kepada aturan ketenagakerjaan, bukan pake acara tata ramah trus kemudian meminta agar PHK dihindari. Perlu diingat, proses melakukan PHK itu sudah diatur secara tegas dalam UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Jadi Pak Bupati perintahkan saja Disnakertrans untuk melakukan pengawasan dan penegakan hukum dalam Proses phk oleh PT. CPI nantinya,” ujar Bobson.

“Coba kita ingat kembali, 6 Tahun terakhir ini sudah sangat banyak sekali pertemuan – pertemuan yang dilakukan oleh pemkab Bengkalis dengan pihak perusahaan, untuk mencegah dan mengantisipasi konflik ketenagakerjaan, tapi hasilnya gak ada pengaruhnya, masih sering terjadi PHK sepihak dan pelanggaran norma ketenagakerjaan. Penyebabnya apa? ya itu tadi, pemkab Bengkalis hanya memperbanyak pertemuan khusus dan ngobrol – ngobrol dengan pihak perusahaan, tapi tidak ada ketegasan dalam penindakan dan penegakan norma ketenagakerjaan,” kata Bobson mengingatkan.

Terkait Penempatan Tenaga Kerja Lokal, “ya Bupati kan sudah mengetahui bahwa Indonesia itu sudah menerima dan mengakui Masyarakat Ekonomi Asean (MEA), yang artinya Bupati jangan lagi mengarah pada penempatan tenaga kerja lokal saja, sebab sudah ditentang oleh MEA. Hendaknya Bupati justru harus mengambil langkah – langkah taktis untuk mensiasati tenaga kerja lokal yang tidak mendapat pekerjaan. Bupati perintahkan saja Disnakertrans untuk mengefektifkan dan memaksimalkan Balai Latihan Kerja (BLK) yang selama ini hanya menjadi Asset tidur Pemda Bengkalis. BLK itu harus bisa melahirkan tenaga kerja lokal yang berkemampuan secara maksimal dan bersertifikasi, jadi kalau tenaga kerja lokalnya sudah ber-skill dan tersertifikasi, pasti tenaga kerja asing atau luar daerah tidak akan memiliki ruang dan kesempatan lagi untuk bekerja di wilayah Kab. Bengkalis, sebab sudah dipenuhi oleh tenaga kerja lokal yang kompeten, terampil dan professional,” imbuh Bobson.

Lagi kata Bobson, Bupati gak usah ngomongin perda penempatan tenaga kerja lokal lagi lah, mulai dari zamannya Pak Syamsurizal, perda itu sudah beratus kali diperbincangkan oleh Disnakertrans, tapi perda itu masih mandul kok, bahkan sudah makan korban loh…!. Artinya apa? ya perda itu tidak sepenuh hati dilaksanakan oleh pemda Bengkalis, karena perda itu hanya dijadikan senjata dalam situasi tertentu.

Terkait CSR, tidak hanya mengenai kegiatan yang dilakukan perusahaan dimana perusahaan ikut serta dalam pembangunan ekonomi masyarakat setempat, tetapi juga terkait kewajiban perusahaan dalam melestarikan lingkungan. CSR itu hukumnya wajib yang diatur dalam UU No. 25 Tahun 2007, UU No. 40 Tahun 2007, UU No. 32 Tahun 2009 dan UU No. 22 Tahun 2001.

“Nah, jika itu sudah wajib hukum nya, ya Bupati lakukan saja penindakan dan penegakan hukum terhadap perusahaan yang tidak melaksanakan CSR. Bupati harus berani bertindak, jangan hanya berani berbicara saja. Sebab permasalahan CSR ini sudah bertahun – tahun menjadi masalah di lingkungan sosial masyarakat Bengkalis. Bila perlu digagas lah untuk pemebentukan perda atau perbub nya,” paparnya.

Terkait gejolak dan permasalahan dalam hubungan industrial ketenagakerjaan, yang terjadi di daerah Bengkalis,  Bupati seharusnya mempertimbangkan rekomendasi dari LKS Tripartit dong, sudah saatnya Bupati bertanya kepada tempat yang tepat, jangan bertanya ke tempat yang salah. Materi yang dibicarakan dalam ramah tamah pada tanggal 7April 2016 yang lalu, sebenarnya sudah kami sampaikan kepada Bupati melalui rekomendasi LKS tripartit pada akhir tahun 2015 yang lalu. Makanya kami bingung, kok Bupati malah membicarakan rekomendasi kami di acara dialog itu ya? apa karena LKS Tripartit Bengkalis tidak diundang dalam acara para petinggi pemkab Bengkalis itu ya?

“Jadi kesimpulannya, Bupati jangan terjebaklah dengan cara – cara lama yang selama ini tidak membuahkan penyelesaian terhadap gejolak dan buruknya kehidupan masyarakat ketenagakerjaan di Bengkalis ini. Bupati harus Move On lah ya, tinggalkan cara lama dan beralihlah kepada ketegasan dalam penindakan dan penegakan norma ketenagakerjaan. Bupati juga harus paham bahwa kami LKS Tripartit Bengkalis selama ini bekerja loh, cuma kami gak tahu apakah hasil kerja dan rekomendasi LKS Tripartit telah disampaikan oleh Disnakertrans kepada Bupati?” tandas Bobson yang juga sebagai Kabid Hukum dan Ham DPP SBRI ( Serikat Buruh Riau Independen) dengan mottonya; “BERJUANG UNTUK KEBENARAN ADALAH PERINTAH TUHAN!”**(Julieser)

Tinggalkan Balasan