DUMAI, SUARAPERSADA.com – Perkara Perdata, N0 ; 5/Pdt.G/2016/PN.Dum, pekan kemarin, seyogianya masuk pada sidang perdana, namun saat itu terjadi penundaan sidang. Hal itu terjadi karena salah satu hakim majelis yang menyidangkan perkara tersebut, tidak dapat hadir dalam persidangan karena urusan dinas.
Hari ini, Rabu (30/3), sidangnya kembali dibuka, namun sayang, Majelis hakim yang dipimpin Krosbin Lumban Gaol SH MH, terpaksa menunda sidang perkara ini. Giliran penundaan sidang ini, adalah akibat kuasa tergugat I, II dan tergugat V, belum hadir di persidangan.
Sebelum mengakhiri sidang, Krosbin Lumban Gaol. SH. MH, yang juga menjabat ketua Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Dumai itu dihadapan sidang, memerintahkan Panitera Pengganti (PP), Asmiati, untuk menyurati kembali tergugat I, II dan V, agar hadir dalam acara sidang mendatang.
Adalah Zainun, seorang Ibu Rumah Tangga, yang tinggal di Jalan Masjid RT 03, Kelurahan Mundam, Kecamatan Medang Kampai-Kota Dumai, dalam perkara ini, adalah merupakan Penggugat.
Zainun bersamaan dengan ahli warisnya, maju menggugat perkara ini ke Pengadilan Negeri Dumai, adalah melalui Kuasa hukum/ Penasehat Hukumnya (PH), Cassarolly Sinaga. SH dan rekannya Mangiring Parulian Sinaga. S.Sos. SH.
Dalam perkara ini, PT Chevron Pacific Indonesia, yang dahulu PT Caltex Pacific Indonesia (CPI) Jakarta Pusat, adalah sebagai tergugat I. Sedangkan PT CPI, Rumbai-Riau di Pekanbaru, merupakan tergugat II.
Sementara itu, PT Pertamina Pusat di Jakarta, dalam perkara ini adalah sebagai tergugat III, dan PT Pertamina Unit Pengolahan II, Dumai, menjadi tergugat IV.
Demikian halnya dengan Badan Pertanahan Nasional RI, Cq Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau, Cq BPN Kantor Dumai, dalam perkara ini juga menjadi tergugat sebagai tergugat V.
Cassarolly Sinaga SH, didampingi rekannya Mangiring Parulian Sinaga. S.Sos. SH, ditanya suarapersada.com soal materi gugatan mereka terhadap para tergugat, secara singkat dijelaskan Cassarolly.
“Ikuti saja terus persidangannya, karena hari ini agenda sidang perkara ini, masih meyerahkan surat kuasa, baik dari kuasa penggugat maupun para tergugat”, ujar Cassarolly, sembari singkat menjelaskan materi gugatan mereka.
Masih di lingkungan PN Dumai, usai mengikuti acara sidang yang ditunda tersebut, Cassarolly menuturkan, bahwa Zainun (Penggugat-red), merupakan ahli waris dari Almarhum, Abdoellah Dang alias Imam Dang yang meninggal pada tahun 1976 silam.
Menurut Cassarolly, semasa hidup Abdoellah Dang, ia (Abdoellah-red) memiliki sebidang tanah, yakni seluas lebih kurang 63.580 M2, dengan alas hak soerat Djoeal beli dengan Register Nomor ; 18/1939, tertanggal 16 Oktober 1939.
Lahan almarhum Abdoellah Dang, seluas 63 hektar ini, adalah berada di dalam areal kawasan Kilang Minyak Putri Tujuh Pertamina Unit Pengolahan II Dumai.
Pada tahun 1956, PT CPI Pusat dan PT CPI Rumbai di Pekanbaru (tergugat I dan II), melaksanakan proses pembebasan tanah atau ganti rugi tanah masyarakat yang berhak sebanyak 462 orang.
Luas tanah yang dibebaskan, lebih kurang 40.56 hektar. Tanah tersebut termasuk didalamnya tanah Persil 321, atas nama Abdoellah Dang. Namun saat proses ganti rugi tanah tersebut berlangsung, surat asli tanah Abdoellah Dang tidak ditemukan alias hilang, maka ganti rugi tanah tersebut pun tidak jadi alias tertunda.
Berjalan waktu, surat asli tanah Abdoellah Dang, telah ditemukan oleh ahli warisnya (penggugat-red), namun ketika penggugat dengan itikad baik menemui tergugat I dan tergugat II agar mengganti rugi tanah mereka sehubungan surat asli tanah dimaksud sudah ditemukan, namun hal itu hingga aat ini belum terealisasi, kata Cassarolly, menjelaskan.**(Tambunan)





















































