ASAHAN, SUARAPERSADA.com – Subdit I/Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Sumut mengamankan 3 truk colt diesel yang mengangkut ribuan botol minuman keras (miras).
“Total seluruhnya ada 9.438 botol minuman alkohol impor. Miras impor ini terjaring razia saat melintas di Kabupaten Asahan. Saat diperiksa ternyata tidak ada dokumen resminya,” kata Ditreskrimsus Polda Sumut, Kombes Ahmad Haydar, kepada wartawan, di Mapoldasu, Kamis (24/03).
Penangkapan itu terjadi pada Sabtu (19/03) lalu. Berawal dari informasi masyarakat yang menyebut ada 3 truk dengan nomor polisi BK 9929 YK, BM 4545 ED dan BM 8445 BC, melintas di Desa Sungai Lendir, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan, yang membawa miras asal Malaysia, tanpa disertai dokumen.
“Informasinya 3 truk itu membawa miras dari Malaysia tanpa dokumen. Dari informasi itu kemudian ditindaklankuti lalu ditangkap,” kata Kasubdit I/ Indag AKBP Ikhwan.
Dari penangkapan itu, 3 orang sopir dan 2 kernet truk diboyong untuk dimintai keterangan. Informasi dari hasil pemeriksaan Subdit Indag, ribuan botol miras itu nantinya akan dibawa menuju Jakarta.
“Sopir sama kernetnya masih dimintai keterangan dengan status saksi. Kemungkinan miras itu mau dibawa ke Jakarta,” kata Ikhwan.
Saat ini Polda Sumut tengah memburu pemilik dan pemasok minuman keras tersebut.**Win




















































