MEDAN, SUARAPERSADA.com – Kepolisian Daerah Sumatera Utara menolak penangguhan penahanan Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sumut, Dodi Sutanto, terkait pencemaran nama baik tokoh masyarakat Sumut, H Anif.
Penahanan berlanjut meski Ketua KNPI Pusat, Fadel Dauld Arafiq dan ratusan kader KNPI telah memohon penangguhan penahanan Dodi kepada Wakapolda Sumut, Brigjen Pol Adhi Prawoto dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus belum lama ini. Hal ini ditegaskan oleh Kasubdit II Cyber Crime, AKBP Yemmi Mendagi kepada wartawan, Rabu (16/03).
“Dodi sampai sekarang masih kami tahan. Penahanan itu sudah sesuai unsur bukti. Sejauh ini kasusnya masih melengkapi penyidikan dan penangguhan penahanannya tidak dikabulkan Poldasu,” jelas Yemmi.
Yemmi Mandagi, menyebutkan alasan penahanan Dodi Sutanto sudah kuat dan memenuhi alat bukti. Pihak Yemmi menetapkan akun facebook milik Dodi Sutanto sudah diprint-out penyidik cyber crime terkait berita pencemaran nama H. Anif yang dishare oleh Dodi dari media online MS. Saat ini barang bukti berupa copy berita itu juga diserahkan oleh pelapor yang juga diperkuat dengan keterangan saksi-saksi.
“Berita menyangkut pencemaran nama H Anif diperoleh Dodi Sutanto dari media online Medan Seru. Kemudian diposting yang bersangkutan lalu dishare (sebarluaskan). Dan itu diakui Dodi Sutanto dalam pemeriksaan. Namun, Dodi mengaku tidak ingat lagi melalui apa dia share ke publik apakah melalui handphonenya atau melalui laptop,” jelas Yemmi Mandagi.
Dalam kasus ini, Dodi Sutanto dipersalahkan melanggar Undang-undang (UU) Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 1 UU No. 11 tahun 2008 dengan ancaman di atas 5 tahun.**Win





















































