MEDAN, SUARAPERSADA.com – Dugaan modus penipuan travel umroh kembali terjadi. Warga kembali jadi korban. Kali ini, 6 orang warga asal Pematang Siantar didampingi kuasa hukumnya datang mengadu ke Mapoldasu, Rabu (02/03) siang.
Keenam warga asal Pematang Siantar masing-masing, Mawarni Harahap (62) dan Sawir Chan (64) keduanya warga Jalan Pistol, Pematang Siantar, Ardi (61) dan Nurbaiti Harahap (60) keduanya warga Jalan Batalion, Pematang Siantar, serta M Umar Ismail (69) dan Diana Poliang (68) keduanya warga Jalan Jawa Pematang Siantar.
Mereka berniat mengadukan PT Pesona Mekah, sekarang berganti nama menjadi PT Hijrah Arahamain, yang berkantor di Jalan Garu II, Medan Amplas, atas dugaan penipuan umrah.
Hal itu seperti dikatakan Ardi. Dia dan istrinya tertipu sebesar Rp 26 juta, lantaran diimingi perjalanan haji murah.
“Saya dan istri saya sudah lunas membayar dengan mentrasnfer ke rekening M Toyip Rp 26 juta pada Agustus tahun 2013. Dia menjanjikan keberangkatan bulan Mei tahun 2014. Tapi, setelah memasuki bulan keberangkatan, kok nggak berangkat-berangkat juga,” ujar Ardi kepada suarapersada.com.
Mengetahui hal itu, Ardi lantas mendatangi PT Pesona Mekah untuk meminta ganti rugi. Namun, janji tinggal janji. Sejatinya tenggat waktu pembayaran ganti rugi kepada korban terakhir pada Februari 2016, tapi hingga kini tak juga ada kejelasan.
Di Poldasu keenam warga Pematang Siantar tersebut harus menunda laporannya. Pasalnya, petugas SPKT Poldasu mengatakan kepada mereka, sebelumnya telah ada yang melaporkan atas nama Rizki Amelia, Pegawai BRI.
“Rencana kami akan mengadukan lagi besok (Kamis…red). Karena tadi kami disuruh bekoordinasi dulu kepada penyidik yang menangani kasus ini,” kata kuasa hukum korban, Ronald Syafriansah SH.**Win





















































