Terdakwa Rismayeni Saling Berbantah dengan Saksi

0
392

PEKANBARU, SUARAPERSADA.com-Terdakwa dugan korupsi penyelewengan bantuan sosial (bansos) Kabupaten Bengkalis tahun 2012, Rismayeni saling berbantahan dengan salah satu saksi, Sofyan terkait jumlah uang “terimakasih”.

Saling bantah itu terungkap pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (3/3). Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Amin Ismanto, SH, saksi Sofyan yang diduga sebagai makelar proposal untuk kelompok masyarakat, mengaku memberikan uang sebesar Rp20 juta kepada anggota DPRD Bengkalis Rismayeni.

Uang itu sebagai bentuk ‘komitment’ atau “terimakasih” kepada anggota DPRD Bengkalis daerah pemilihan Kecamatan Mandau dan Pinggir tersebut karena telah membantu mengawal dan memperjuangkan, sehingga bansos itu dapat dicairkan. Masing masing kelompok masyarakat yang proposalnya “dibawa” terdakwa Rismayeni dan terdakwa anggota DPRD Bengkalis Hidayat Tagor dicairkan bantuannya proposal kegiatannya masing masing Rp50 juta.

Tetapi dana tersebut sampai ke tangan penerima hanya Rp30 juta. Uang yang Rp20 juta lagi dipotong sebagai uang terimakasih untuk terdakwa Rismayeni dan Hidayat Tagor.

Namun kesaksian Sofyan menyangkut jumlah uang “terimakasih” yang diterimanya, dibantah terdakwa Rismayeni. Secara tegas Rismayeni mengaku hanya hanya menerima Rp15 juta dari Sofyan. Rismayeni juga membantah pernyataan Sofyan inisiatif uang “terimakasih” tersebut merupakan permintaan dari dirinya.

“Saya tidak pernah meminta. Tapi saudara saksi yang memberi. Jumlahnya bukan Rp20 juta untuk satu bantuan proposal, tetapi hanya Rp15 juta. Dan setelah itu saya berikan lagi saudara saksi Rp500 ribu,” tukasnya dengan nada tinggi.

Dalam sidang kali ini, selain Sofyan juga dihadirkan dua saksi lain, dari kelompok penerima bantuan bansos Bengkalis. Di persidangan itu, Ketua Majelis Hakim sempat memarahi saksi Sofyan yang memberikan keterngan berbelit belit. Hakim juga mengingatkan Sofyan untuk berkata jujur karena di samping telah disumpah di bawah kitab Suci, juga akan berdampak hukum jika dirinya memberikan keterangan palsu.

Pernyataan Sofyan yang berbelit belit itu selain soal uang “terimakasih” yang diserahkan kepada terdakwa Rismayani, juga soal jumlah yang diserahkan kepada terdakwa, Hidayat Tagor, anggota DPRD Bengkalis.

Dalam keterangan saksi Martinah, dirinya diminta Sofyan untuk memberikan uang “terimakasih” sebesar Rp25 juta yang diminta terdakwa Hidayat Tagor. Martinah menyetujuinya, dan lama itu disaksikan abang iparnya, dia selaku ketua kelompok yang menerima bantuan bansos menyerahkan uang tersebut sebesar Rp25 juta. Tetapi Sofyan mengaku uang itu hanya Rp20 juta dari saksi Martinah.

Setelah mendengarkan keterangan tiga saksi, sidangkan akan dilanjutkan Selasa pekan depan dengan agenda masih mendengarkan keterangan para saksi. Hari ini, sedianya ada 12 saksi yang dihadirkan. Tetapi yang hadir hanya 3 orang.***

Tinggalkan Balasan