MEDAN, SUARAPERSADA.com – Sebanyak 3 unit mesin judi jackpot diamankan petugas Subdit III/Umum Ditreskrimum Poldasu dari sebuah warung di Jalan Menteng II Gang Jermal II, Medan Denai, Minggu (28/02) lalu.
Selain barang bukti, petugas juga mengamankan MY (53), pemilik warung yang menjadi tempat penitipan mesin jackpot tersebut.
Kasubdit III/Umum Ditreskrimum Poldasu, AKBP Faisal Napitupulu didampingi Kanit VC, Kompol Anggoro Wicaksono, kepada wartawan, Selasa (01/03) mengatakan, bermula adanya informasi dari masyarakat soal maraknya perjudian jackpot di wilayah Medan Denai, kemudian personel Subdit III/Umum Ditreskrimum langsung melakukan penggerebekan ke warung milik MY yang menyediakan judi jackpot.
“Saat dilakukan penggerebekan posisi mesin jackpot dalam keadaan hidup dan tidak ada pemainnya. Dari keterangan pemilik warung, permainan jackpot itu baru beroperasi 2 hari,” kata Faisal.
Menurut dia, dari hasil interogasi pemilik warung mendapat upah 25 persen dari hasil penjualan koin. Baru dua hari beroperasi judi jackpot itu sudah meraup keuntungan sebesar Rp 600 ribu. Dari keuntungan itu, pemilik warung mendapat bagian sebesar Rp 150 ribu.
“Barang bukti yang sudah kita amankan yaitu 3 unit mesin jackpot, 575 koin dan uang hasil penukaran koin senilai Rp 600 ribu,”sebutnya.
Kini, pemilik warung dan barang bukti sudah di boyong ke Mapoldasu untuk diproses oleh penyidik. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pemilik mesin judi jackpot itu.**Win





















































