MEDAN, SUARAPERSADA.com – Penyidik Subdit I/Kamneg Ditreskrimum Polda Sumut, memeriksa Rusmiati Rumanna Boru Pardosi, istri mantan Wali Kota Siantar, Hulman Sitorus, Selasa (01/03).
Mantan Ketua Tim Penggerak PKK (Pembinaan Kesejahteraan Keluarga) Pemko Siantar (sebutan istri kepala daerah) itu, diperiksa mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 11.30 WIB, terkait laporan mantan Wakil Wali Kota Siantar Koni Ismail Siregar dan istrinya Hj.Rini Annisa Silalahi dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan atau ingkar janji (wanprestasi … red), pembayaran dana pinjaman uang kampanye Rp1,1 miliar pada tahun 2010 saat akan maju menjadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Siantar (Hulman Sitorus-Koni Siregar).
Kasubbid Penmas Humas Poldasu, AKBP MP Nainggolan ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan pemeriksaan istri mantan Wali Kota Siantar, Rusmiati Rumanna Boru Pardosi.
“Yah, ada pemeriksaan namun statusnya masih sebagai saksi,” kata MP Nainggolan.
Pemeriksaan Rusmiati Boru Pardosi merupakan panggilan kedua setelah panggilan pertama tidak datang.
Diketahui, Hulman Sitorus dan istrinya Rusmiati Rumanna Boru Pardosi warga Jalan Mual Nauli, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, dilaporkan Ketua Fraksi Golkar DPRD Siantar, Hj Rini Annisa Boru Silalahi selaku istri Koni Ismail Siregar sesuai Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTPL/1268/X/2015/SPKT III tanggal 22 Oktober 2015, Poldasu, dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan serta ingkar janji (wanprestasi) terkait dana kampanye sebesar Rp1,1 miliar. Dana pinjaman itu dengan jaminan surat tanah Mertua Koni Siregar atau orangtua Hj Rini Annisa Boru Silalahi yang terletak di Desa Tigaras, Kecamatan Dolok Pardamean, Kabupaten Simalungun.
Laporan pengaduan Hj Rini Annisa Boru Silalahi diterima Bripka Mardan Syah Putra dan diketahui Ka SPKT Ub Siaga SPKT III, Kompol Nasran. Adapun dugaan pasal yang diterakan dalam laporan yaitu Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUH Pidana, tentang penipuan dan penggelapan. Sedangkan dugaan kerugian sebesar Rp1,1 miliar.
Namun, setelah keduanya terpilih menjadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Hulman Sitorus-Koni Ismail Siregar) priode 2010-2015, hubungan keduanya hanya berjalan 6 bulan harmonis sehingga Hulman Sitorus tidak membayar hutang tersebut.
“Dana yang dipinjam dari seorang pengusaha dengan mengagunkan surat tanah di Desa Tigaras, Kecamatan Dolok Pardamean, Kabupaten Simalungun, bertujuan sebagai modal pada pemilihan wali kota dan wakil wali kota Pematangsiantar 2010 silam. Namun setelah menang Hulman ternyata wanprestasi. Sementara pengusaha itu dari setahun lalu sudah meminta kami menebusnya,” ujar Koni Ismail Siregar kepada wartawan setelah membuat pengaduan ke polisi, beberapa waktu lalu sembari mengakui bahwa komitmen antara dirinya dan Hulman Sitorus pada saat itu hanya sebatas lisan.
Disebutkan, uang sebesar Rp1,1 miliar itu ditransfer ke rekening istri Hulman, Rusmiati Rumanna Pardosi nomor 0189769060 tertanggal 19 April 2010.**Win





















































