Hakim Lepas Ashari, JPU Tempuh Upaya Hukum Kasasi

0
290

DUMAI, SUARAPERSADA.com – Kejaksaan Negeri Dumai, akan menempuh upaya hukum kasasi, terhadap putusan hakim majelis PN Dumai, yang melepaskan terdakwa Ashari bin Musa dari segala tuntutan hukum yang didakwakan JPU.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Dumai, H. Kamari. SH, melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Dumai, Ahmad Tri Nugraha. SH, menegaskan sudah menyatakan upaya hukum Kasasi lewat PN Dumai.

“Saya sudah menyatakan upaya hukum Kasasi ke PN Dumai, atas putusan majelis hakim melepaskan terdakwa Ashari”, ungkap Tri Nugraha, menanggapi pertanyaan wartawan.

Ditemui suarapersada.com diruang kerjanya kantor Kejari Dumai pagi tadi, Rabu (24/2), Tri Nugraha. SH, mengungkapkan, bahwa dia (Jaksa, Tri Nugraha. SH-red), masih menunggu berkas putusan hakim untuk dipelajari apa pertimbangan hakim melepaskan terdakwa Ashari.

“Yang saya terima masih lembaran petikan amar putusan hakim. Nanti setelah berkas putusan say terima, saya akan pelajari materi pertimbangan haki majelis yang melepaskan terdakwa Ashari dari segala tuntutan hukum, setelah itu baru saya ajukan memori kasasi”, tandas Tri Nugraha.

Disinggung soal jangka waktu penyampaian Kasasi apakah sudah kadaluarsa atau sudah lewat mengingat tanggal putusan dilepaskannya terdakwa Ashari oleh hakim majelis sudah 7 (tujuh hari-red), sejak Ashari di vonis, Rabu 17 Pebruari 2016, lalu, disebut Jaksa Tri, belum habis masa menyatakan kasasi dimaksud.

“Waktu menyatakan kasasi adalah 14 hari sejak putusan dibacakan, hal ini diatur dalam pasal 245 KUHAP. Terkait putusan Ashari, saya sudah sampaikan dan nyatakan bahwa JPU akan kasasi terkait putusan dilepaskannya Ashari dari tuntutan hokum”, jelas Tri Nugraha meyakinkan suarapersada.com.**(Tambunan)

Tinggalkan Balasan