Mantan Kabid Bina Marga PU Pemko Dumai Dituntut 8 Tahun 6 Bulan Penjara

0
417

DUMAI, SUARAPERSADA.com – Wan Ramli, mantan Kepala Bidang Bina Marga, Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemko Dumai, terdakwa korupsi peningkatan Jalan HR. Soebrantas Kota Dumai, Rabu (10/2), sidangnya kembali digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru Riau, sebagai sidang lanjutan.

Sidang lanjutan perkara tersebut, agendanya mendengarkan pembacaan tuntutan dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Dumai, Hendarsyah YP SH MH dan Andriansyah SH MH.

Dalam sidang itu, tim JPU Kejari Dumai secara bergilir membacakan tuntutan untuk terdakwa 4 orang dalam kasus korupsi pengembangan Jalan HM Soebrantas Dumai, diantaranya, terdakwa Wan Ramli, M. Suwanto, Elza Gusta dan terdakwa Andi Sastra.

Dua dari empat terdakwa ini dituntut JPU dengan hukuman bervariasi, sedangkan untuk dua terdakwa dituntut dengan hukuman sama.

Untuk terdakwa Wan Ramli, mantan Kabid Bina Marga Dinas PU Pemko Dumai ini, Jaksa menuntutnya selama 8 tahun 6 bulan penjara, dengan denda Rp 200 juta, Subsidaer 6 bulan Kurungan. Wan Ramli, juga di hukum dengan membayar uang pengganti sebesar Rp 1.115. 932.399; Subsidaer 4 tahun 3 bulan penjara.

Sedangkan untuk terdakwa M. Suwanto, JPU menuntut Suwanto selama 7 tahun dan 6 bulan penjara, dengan denda Rp 200 juta, Subsidaer 6 bulan kurungan.

Selain hukuman penjara, Suwanto pelaksana Kontraktor PT Dumai Sakti Mandiri itu, juga di hukum denga membayar uang pengganti sebesar Rp 1.036. 396.035; Subsidaer 3 tahun 9 bulan.

Berbeda dengan hukuman yang dituntut JPU untuk terdakwa Elza Gusta dan terdakwa Andi Sastra. Kedua terdakwa ini dituntut JPU maisng-masing selama 4 tahun 6 bulan penjara, dengan denda sebesar Rp 200 juta, subsidaer 2 bulan kurungan.

Menurut Kasi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Dumai, Hendarsyah YP SH MH, saat dihubungi suarapersada.com lewat nomor phonselnya usai sidang pembacaan tuntutan digelar di PN Tipikor Pekanbaru Riau, siang tadi, kedua terdakwa yang di tuntut masing-masing 4 tahun 6 bulan, perannya dalam kasus dimaksud, kata Hendarsyah berbeda-beda dengan terdakwa lainnya.

Untuk terdakwa Elza Gusta, yang diketahui sebagai Konsultan perencana dan Andi Sastra merupakan PNS di Dinas PU Pemko Dumai, sebagai pelaksana teknis proyek pengembangan Jalan HR. Soebrantas itu, tim JPU tidak menghukum mereka membayar uang pengganti.

Hendarsyah menjelaskan, perbuatan ke empat terdakwa dalam kasus pengembangan Jalan HR Soebrantas, sudah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum, sehingga para terdakwa dijerat dengan pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 tahun 1999 Jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Sebagaimana diketahui, proyek pengembangan Jalan HR Soebrantas notabene persis didepan kantor Dinas PU dan eks Kantor Walikota Dumai, menelan anggaran APBD Dumai tahun anggaran 2012 sebesar Rp 2,9 miliar.

Hasil pengerjaan pengembangan Jalan HR Soebrantas tersebut, diketahui tidak sesuai dengan perjanjian kontrak sehingga hasilnya tampak buruk dan Negara dirugikan sebesar Rp 2,1 Miliar dari nilai kontrak Rp 2,9 miliar.**(Tambunan)

Tinggalkan Balasan