MEDAN, SUARAPERSADA.com – Penyidik Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Poldasu memusnahkan barang bukti 9,89 Kg sabu dan 20 ekstasi di Mapoldasu, Selasa (02/02).
Barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan hasil tangkapan petugas selama Bulan November-Desember 2015.
Direktur Ditres Narkoba Poldasu Kombes Pol Reynhard SP Silitonga mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut telah menyelamatkan puluhan ribu korban penyalahgunaan Narkoba.
“Diharapkan, dengan pengungkapan kasus-kasus Narkoba itu, masyarakat lebih aktif memberikan informasi kepada polisi, demi terwujudnya pemberantasan peredaran narkoba,” ujarnya, kepada wartawan.
Ia merinci, barang bukti itu merupakan sitaan dari penangkapan 45 tersangka, terdiri dari 42 pria dan 3 wanita yang ditangkap dalam waktu dan lokasi berbeda. Sementara jumlah tersangka merupakan hasil pengungkapan yang dilakukan pihaknya dalam 29 kasus narkoba.
“Dari jumlah 9,896,89 Kg sabu yang disita itu, digunakan untuk uji Labfor sebanyak 578,68 gram sementara, dari 20 butir pil ekstasi yang disita, 10 butir di antaranya digunakan utk uji Labfor,” ujarnya.
Terkait seringnya barang bukti yang disita berasal dari Malaysia, Reynhard mengaku terus meningkatkan koordinasi dengan pihak Polisi Di Raja Malaysia (PDRM). Terkait kasus itu, tegasnya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 UU RI No35 Tahun 1999, dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.
Pantauan suarapersada.com, acara pemusnahan barang bukti yang dipimpin Direktur Ditres Narkoba Poldasu itu, disaksikan perwakilan Kejati Sumut, PN Medan, Balai Besar POM Medan, Dinkes Sumut, BNNP Sumut, Pejabat Utama Poldasu serta tokoh agama dan masyarakat. Usai diperiksa dan diketahui keasliannya, barang bukti narkoba tersebut selanjutnya dimusnahkan dengan dimasukkan ke dalam air mendidih, kemudian diaduk. Kemudian, larutan narkoba tersebut ditanam ke dalam tanah.**Win





















































