DUMAI, SUARAPERSADA.com – Terdakwa Komaruddin, kasus dugaan penipuan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), memohon keringan hukuman pada hakim, agar hakim majelis yang mulia meringankan hukuman Komaruddin dan isterinya.
“Saya memohon yang mulia, agar hukuman kami diringankan”, ujar Komarudin memohon hakim majelis dengan alasan kondisi kesehatan terdakwa dan agar istrinya dapat merawatnya.
Permintaan mohon keringanan hukuman terdakwa pasangan suami isteri (pasutri) ini, disampaikan Komarudin di ruang sidang, usai JPU Ahmad Tri Nugraha. SH, membacakan tuntutan kedua terdakwa pasutri itu masing-masing dengan hukuman penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.
Sidang itu berlangsung di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Dumai, dimulai sore tadi sekitar pukul 15. 50 Wib, Rabu (27/1), dipimpin langsung oleh hakim ketua, Krosbin Lumban Gaol SH MH.
Dalam berkas tuntutan yang dibacakan Jaksa Tri Nugraha, bahwa perbuatan terdakwa pasutri itu, disebut Tri, telah terbukti melawan hukum secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 378 Juncto pasal 55 ayat (1) KUHP, Juncto pasal 64.
Permohonan hukuman terdakwa agar diringankan oleh hakim majelis, Krosbin Lumban Gaol menyebut hakim majelis akan mempertimbangkannya, namun JPU mengatakan tetap dalam tuntutannya.**(Tambunan)





















































