Mantan GM Pelindo Dumai dan GM UGK Pelindo I Medan Dituntut 8 Tahun Penjara

0
527

DUMAI, SUARAPERSADA.com – Mantan General Manager (GM) PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) Cabang Dumai (Pelindo), Ir. Zainul Bahri, dituntut Jaksa selama 8 (delapan) tahun penjara, terkait kasus dugaan korupsi perbaikan mesin induk Kapal Tunda Bayu II milik Pelindo I.

Tidak hanya Zainul Bahri yang dituntut saat itu, GM Unit Galangan Kapal (UGK) non aktif Pelindo I Belawan-Medan, Hartono, juga dituntut tim JPU kejari Dumai, selama 8 tahun penjara.

Pembacaan tuntutan kedua terdakwa, kasus perbaikan mesin induk kapal Tunda Bayu II itu, berlangsung di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Pekanbaru-Riau.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Dumai, H. Kamari, SH, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Hendarsyah YP,SH.MH, kepada suarapersada.com saat ditemui diruang kerjanya tadi pagi, Kamis (10/12), membenarkan, bahwa tim JPU Kejari Dumai, sudah melakukan penuntutan kepada terdakwa, Zainul Bahri dan Hartono.

Menurut Hendarsyah, tim JPU Kejari Dumai menuntut kedua terdakwa, karena sudah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengerjaan perbaikan mesin induk kapal Tunda Bayu II, tahun 2011 silam.

Selain kedua terdakwa dituntut masing-masing selama 8 tahun penjara, kedua terdakwa ini kata Hendarsyah, juga dihukum denda uang sebesar Rp 200 juta, dengan subsidaer 6 bulan kurungan.

Sedangkan atas perbuatan kedua terdakwa ini, dalam tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Dumai, yang dipimpin langsung oleh Jaksa Hendarsyah dan Jaksa Andriansyah, SH, terdakwa Zainul Bahri dan Hartono, dituntut harus membayar uang pengganti, masing-masing sebesar Rp 806 juta, subsidaer selama 4 tahun penjara, jelas Hendarsyah.

Sebelumnya, kasus kedua terdakwa ini ditangani oleh penyidik Kejaksaan Agung RI (Kejagung). Kemudian Kejagung melimpahkan perkara itu ke Kejari Dumai, karena kapal Tunda Bayu II yang diperbaiki, sebelumnya dipakai oleh Pelindo I Cabang Dumai.

Kedua terdakwa ini sebelumnya ditahan pihak Kejagung dalam waktu berbeda. Hartono ditahan sejak 9 April 2015, sedangkan Zainul Bahri ditahan sejak 23 April 2015.

Perkara kasus perbaikan mesin induk kapal Tunda Bayu II milik Pelindo I Cabang Dumai ini mulai terkuak, berangkat setelah hasil perbaikan mesin kapal tersebut tidak sesuai spesifikasi dan tidak dapat difungsikan, sehingga Negara merugi sebesar Rp 1,7 miliar.**(Tambunan)

Tinggalkan Balasan