DUMAI, SUARAPERSADA.com – Dinas Pertanian, Kehutanan dan Perkebunan (Distanhutbun) Pemerintah Kota (Pemko) Dumai, mengklaim adanya perambahan kawasan hutan secara illegal di areal konsesi Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Alam (IUPHHK-HA) PT Diamond Raya Timber (DRT) di Kampung Tengah Sinepis, Kelurahan Batu Teritip, Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai.
Soal adanya perambahan hutan tidak sah alias ilegal itu, hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Bidang (Kabid) Distanhutbun Pemko Dumai, Hadiono, ketika Hadiono dihadirkan sebagai saksi di persidangan lanjutan terkait perkara Ashari, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Dumai siang tadi, Rabu (2/12).
Hadiono yang dihadirkan di persidangansiang tadi siang oleh JPU Kejari Dumai, Lignauli Theresa Sirait SH, mengakui, bahwa pihaknya (Distanhutbun-red) sekitar bulan Oktober 2014 silam, melakukan survey kelapangan areal konsesi DRT.
Hasil survey yang dilakukan Distanhutbun di areal lahan konsesi DRT Sinepis batu Teritip, Sungai Sembilan kata Hadiono menjawab pertanyaan ketua hakim majelis Isnurul Syamsul Arif. SH.M.Hum, Hadiono menyebut bahwa pihaknya menemukan temuan adanya perambahan hutan dimaksud.
Kemudian, Hadiono yang mendapat pertanyaan dari Penasehat Hukum (PH) terdakwa bertanya berdasarkan mana pihak kehutanan menentukan perbatasan antara wilayah Dumai dengan Bagansiapiapi, Rokan Hilir (Rohil) tanya PH itu, Hadiono menjawab berdasarkan penunjukan Peta Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) yang di SK kan oleh Menteri Kehutanan RI.
Selain soal perbatasan itu dipertanyakan PH terdakwa Ashari, soal sejak kapan DRT berdiri di kawasan Sinepis Batu Teritip dan luas lahan DRT hingga soal pembayaran dana reboisasi oleh DRT pun menjadi poin cercaan pertanyaan dari PH itu kepada Hadiono.
Namun Hadiono menjawab PH itu menyebut tidak ingat mendetail soal pertanyaan PH dimaksud. “Saya kurang ingat mendetail karena bukan hanya PT Diamond saja disana, yang jelas semua ada datanya di kantor karena kami juga diaudit,” ungkap Hadiono menjawab PH terdakwa Ashari itu.
Sidang lanjutan perkara Ashari yang digelar siang tadi, agenda sidang tersebut hanya mendengarkan keterangan saksi Hadiono, Kabid Kehutanan Distanhutbun itu saja, kemudian hakim Isnurul pun mengetuk palu sidang mengakhiri acara persidangan.
Namun sebelum sidang ditutup hakim ketua itu, Isnurul memerintahkan JPU Lignauli, agar JPU menghadirkan Oloan Parulian Sihite sebagai saksi dipersidangan pada sidang berikutnya, karena nama si hite tercantum dalam berkas, kata Isnurul.**(Tambunan)





















































