Akses Kantor Dispendasu dan Samsat Ditutup

0
607

MEDAN, SUARAPERSADA.comPasca terbakarnya kantor bersama Samsat dan UPT Dinas Pendapatan Provinsi Sumatera Utara masih belum diketahui penyebab kebakaran yang terjadi Sabtu (21/11) lalu.

Petugas hingga hari ini, Minggu (22/11) masih belum bisa memberi komentar terkait kebakaran yang terjadi malam hari tersebut.

Petugas berdalih, lantaran status quo tidak dibenarkan siapapun masuk ke area Tempat Kejadian Perkara (TKP). Meski demikian, tidak terlihat ada Police line di pintu pagar, halaman maupun gedung yang berdekatan terebut.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Helfi Assegaf mengatakan tindakan pengamanan di tempat kejadian perkara dilakukan dengan menutup dan mengamankan TKP (mempertahankan status quo). Langkah itu dengan membuat batas atau tanda garis polisi (Police line) di TKP, bila lokasi memungkinkan sebagaimana diatur pada pasal 1 angka 5 KUHAP.

“Jadi kalau wartawan masuk ke TKP dan terjadi kerusakan TKP atau ada barang bukti yang hilang, maka bisa jadi tersangka. Karena merusak atau menghilangkan barang bukti yang ada di TKP,” jelasnya, kepada wartawan, Minggu.

Helfi juga menyebut, apabila ada pihak petugas kepolisian yang membiarkan pihak selain petugas masuk tempat kejadian bisa dikenakan sanksi.

“Iya (pembiaran masuk selain petugas) dia tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab. Bisa kena peraturan disiplin Polri,” pungkasnya.**Win

Tinggalkan Balasan