DUMAI, SUARAPERSADA.com – Murni Cs, tadi siang (16/11) kembali menghubungi awak media ini untuk melontarkan kekecewaan mereka dengan pihak BPN Kantor Dumai, soal pengurusan surat sertifikat tanah mereka yang tidak kunjung di keluarkan BPN, walau sudah diurus hingga setahun lebih.
Di ujung teleponnya, Murni terdengar sedikit emosi ketika menjelaskan pemasalahan yang dihadapinya di BPN. Kepada suarapersada.com, Murni menuding pihak BPN Dumai ada ‘main mata’.
Berangkat dari kekecewaan Murni akibat tidak tuntasnya pengurusan sertifikat dimaksud oleh BPN, Murni pun meminta awak media ini untuk terus mengekspos dan menindaklanjuti permasalahan ini ke pihak BPN.
Sebagaimana di ekspos media ini sebelumnya, Kepala BPN Kantor Kota Dumai, Ir. Achmad Taufiq Dahlan, kepada suarapersada.com telah berjanji akan segera menuntaskan permasalahan yang dihadapi Murni Cs, namun disebut Taufiq, dia akan lebih dahulu berkordinasi dengan pimpinannya di Kantor Wilayah.
Untuk diketahui, diatas lahan Tanah seluas 125,7 x 68 meter, yang terletak di Jalan Bintan, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai, sebelumnya dikuasai warga sekitar Sembilan Kepala Keluarga (KK).
Lahan tanah yang sudah dibangun rumah oleh warga, kemudian diklaim Nurmaini bahwa lahan dimaksud adalah miliknya. Lewat Pengacaranya, Nurmaini melayangkan somasi pada warga, namun buntu, warga tidak mengakui lahan yang sudah dibeli warga itu adalah milik Nurbaini. Nurmaini pun menggugat perdata lewat Pengadilan Negeri (PN) Dumai.
Dalam proses persidangan perdata kasus “Setan” Sengketa tanah di PN Dumai, perkara tersebut didaftarkan penggugat semenjak tanggal 19 Juni 2001, dengan perkara nomor -03/PDT.G/2001/PN-Dum. Nurmaini adalah selaku penggugat, sementara Husin Cs (warga-red) adalah selaku pihak tergugat.
Perkara yang digugat Nurmaini (penggugat-red) di PN Dumai, dimenangkan oleh Nurmaini. Dalam Amar putusan Hakim Majelis yang menyidangkan perkara itu menyebut, bahwa lahan sengketa, sah milik Nurmaini.
Atas putusan hakim yang memenangkan Nurmaini (penggugat), Husin Cs (tergugat) pun melakukan upaya hukum ke tingkat banding di Pengadilan Tinggi Riau (PTR).
Kala itu, perkara “setan” yang bergulir ke PTR atas upaya banding oleh pihak tergugat, merupakan angin segar bagi tergugat, karena pihak tergugat Husin Cs/warga) memenangkan perkara itu di PTR. Putusan hakim PTR memenangkan tergugat, termuat dalam putusan nomor 104/PDT/2001/PTR, tertanggal 17 Januari 2002.
Tetapi setelah kemudian perkara perdata tersebut bergulir merangkak ke tingkat banding Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) di Jakarta oleh kuasa Nurmaini (penggugat-red), hakim MA justru tidak sependapat dengan putusan PTR yang memenangkan tergugat.
Hakim MA malah sependapat dan menguatkan putusan PN Dumai. Dimana menurut hakim majelis PN Dumai maupun hakim MA, bahwa Nurmaini selaku penggugat, merupakan ahli waris yang sah sebidang tanah seluas 125,7 x 68 meter dari almarhum M. Yusar, berdasarkan akta pembagian harta yang tertuang dalam register nomor 36/1960, tertanggal 10 Mei 1960. Sedangkan jual beli yang dilakukan warga (tergugat-red) di atas objek sengketa, menurut MA, tidak berkekuatan hukum.
Demikian perlawanan Peninjauan Kembali (PK) yang dilakukan tergugat (Husni Cs-red), juga kandas di MA. MA dalam putusannya tetap menguatkan Putusan PN Dumai maupun Putusan Kasasi di MA, bahwa ahli waris objek tanah sengketa, sah milik Nurmaini.
Berangkat dari putusan MA memenangkan Nurmaini, sekitar tahun 2012 lalu, PN Dumai pun melakukan ekseskusi dengan pembongkaran terhadap Sembilan rumah warga, Husni Cs (tergugat-red), yang kemudian muncul pengakuan pihak BPN Dumai, bahwa salah seorang tergugat kalah memiliki surat sertifikat tanah didalamnya.
Atas kemenangan gugatan perdata yang diraih penggugat Nurmaini di PN Dumai, MA maupun PK sekitar tahun 2012 lalu, pihak Nuraini pun mermaksud mengurus surtat sertifikat tanahnya di BPN kantor Dumai, namun hingga satu tahun lebih proses pengurusan surat sertifikat tanah dimaksud tidak kunjung dikeluarka BPN.**(Tambunan)





















































