UMK Pekanbaru Tahun 2016 Sebesar Rp 2.165.435

0
417

PEKANBARU, SUARAPERSADA.com – Setelah melalui proses panjang, akhirnya Dinas Tenaga Kerja kota Pekanbaru menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru tahun 2016 sebesar Rp 2.165.435.

Keputusan penetapan besaran Upah Minimal Kota (UMK) Pekanbaru tahun 2016 ditetapkan berdasarkan kesepakatan bersama, antara Disnaker Pekanbaru, Serikat Pekerja, Asosiasi Pengusaha Indonesia(Aspindo) serta perguruan tinggi. Demikian disampaikan Kadisnaker Kota Pekanbaru, Jhoni Sarikoen kepada awak media, Rabu (11/11).

“Setelah proses panjang dan mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015, tentang Pengupahan. Dan dalam waktu dekat akan diusulkan kepada Walikota Pekanbaru agar direkomendasikan kepada Gubernur Riau untuk ditetapkan sebagai UMK Pekanbaru,” terangnya.

Lagi kata Djoni, UMK 2016 sebesar Rp.2.165.435, telah disesuaikan dengan standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) kota Pekanbaru. Dan mengalami kenaikan dari UMK Pekanbaru tahun 2015. Dimana tahun 2015  berjumlah Rp. 1.925.000, sebutnya lagi.

Diakui Djoni, bahwa Kebutuhan Hidup Layak (KHL) kota Pekanbaru memang cukup tinggi. Atas pertimbangan KHL inilah, maka UMK kita naikkan, tutupnya.**(jsn)

Tinggalkan Balasan