PEKANBARU, SUARAPERSADA.com – Pemerintah kota Pekanbaru melalui Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Pekanbaru akan menutup atau membekukan izin ratusan Koperasi di Pekanbaru. Pasalnya, ratusan usaha jenis koperasi tidak aktif. Hal tersebut dijelaskan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Pekanbaru, Ingot Achmad melalui Sekretris Dinas KoperAsai dan UKM Kota Pekanbaru Ardiansyah akhir pekan lalu.
Dikatakan Ardiansyahm, dari 936 koperasi yang ada, hanya 365 yang aktif, sementara 571 koperasi sama sekali tidak beroperasi, atau tidak aktif. Artinya, lebih 50 persen, koperasi terancam di bekukan,ujar Ardiansyah.
Menurut Ardiansyah, pihaknya sudah mengirim surat pemberitahuan kepada seluruh koperasi,agar masing-masing pengurus dan anggota koperasi melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT).. Karena RAT merupakan bentuk pertanggungjawaban pengurus koperasi kepada anggota. Karena sesuai ketentuan, setiap tahun koperasi harus melaukan RAT, jika dua tahun tidak melaksanakan, maka secata kdianggap tidak aktif,terangnya.
Dijelaskan Ardiansyah, dibekukan bukan berarti dibubarkan. Artinya, jika koperasi dibekukan, maka akan sulit untuk mendapatkan bantuan seperti dana bergulir dari berbagai pihak yang selama ini merupakan mitra koperasi, seperti, perusahaan dan perbankan.
Selanjutnya, bagi koperasi yang aktif, Pemerintah akan tetap memberikan bantuan, seperti perizinan juga bantuan dana bergulir. Dana bergukir dimaksud , adalah bantuan dari pihak ketiga dukan daru APBD kota Pekanbaru, urainya.
Untuk itu kata Ardiansyah, bagi koperasi yang tidak aktif diharapkan melakukan usahanya dan membuat laporan kepada pemerintah. Kita masih memberikan toleransi hingga akhir Nopember 2015, selanjutnya izin akan dibekukan, pungkasnya.**(Jsn)




















































